
Surabaya,(DOC) – Fraksi Gerindra DPRD Kota Surabaya mendukung sekaligus mendorong pembentukan Peraturan Daerah (Perda) khusus panti asuhan, menyusul dugaan kasus asusila yang terjadi di salah satu kompleks panti asuhan di Surabaya. Regulasi ini di nilai mendesak agar anak-anak yatim dan piatu mendapatkan perlindungan hukum yang lebih kuat.
Ketua Fraksi Gerindra DPRD Surabaya, Ajeng Wira Wati, menegaskan bahwa pemerintah kota tidak boleh menutup mata terhadap kondisi panti asuhan di Surabaya. Menurutnya, panti asuhan tidak boleh di pinggirkan dan harus menjadi bagian dari perhatian utama pemerintah.
“Pemkot dan DPRD harus memiliki aturan yang jelas tentang panti asuhan. Anak-anak tanpa orang tua tidak boleh di biarkan tanpa perlindungan hukum dan administratif. Sebagai Kota Layak Anak(KLA), Surabaya harus memastikan hak pendidikan, kehidupan yang layak, serta perlindungan dari kekerasan fisik maupun psikis bagi mereka,” tegas Ajeng.
Ia menambahkan, keberadaan Perda atau aturan teknis lainnya juga harus memastikan bantuan dan pendampingan yang lebih aktif dari pemerintah.
“Kami ingin anak-anak di panti asuhan tumbuh bahagia, sama seperti anak-anak yang hidup dalam keluarga lengkap. Bantuan dari pemerintah harus di prioritaskan, baik dalam bentuk pendidikan, kesehatan, maupun kesejahteraan sosial mereka,” ujarnya.
Ajeng juga menekankan bahwa pemerintah kota tidak boleh membatasi niat baik masyarakat dalam mendirikan panti asuhan, tetapi harus hadir sebagai pendamping dan pengawas yang aktif.
“Pendirian panti asuhan harus di dampingi sejak awal, agar tata kelola dan pengawasannya berjalan dengan baik. Jangan sampai panti asuhan hanya menjadi tempat penampungan tanpa jaminan kesejahteraan bagi anak-anak di dalamnya,” kata Ajeng.
Ia berharap Perda Panti Asuhan dapat segera menjadi prioritas pembahasan di DPRD Surabaya agar anak-anak di panti asuhan cepat mendapatkan hak dan perlindungan yang layak.
Razia Panti Asuhan
Sebelumnya di waktu terpisah, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, menginstruksikan Dinas Sosial (Dinsos) untuk memeriksa izin seluruh panti asuhan guna memastikan legalitasnya dan mencegah penyalahgunaan.
Instruksi ini menyusul kasus dugaan asusila di panti ilegal asuhan.
Eri juga meminta DPRD segera menyusun Perda khusus untuk memperketat regulasi pendirian panti. “Aturan ini nantinya akan menjadi dasar hukum yang jelas. Sehingga tidak ada lagi panti yang berdiri tanpa izin atau di salahgunakan,” tegasnya, Jumat(14/2/2025).
Selain legalitas, ia menyoroti banyaknya anak dari luar daerah yang di tampung demi bantuan sosial. “Jumlah panti bertambah, tapi banyak anak bukan warga Surabaya. Ini harus di tata ulang agar tepat sasaran,” jelasnya.
Sambil menunggu Perda, Dinsos mulai mengecek panti dan akan menindak tegas pelanggaran, termasuk kemungkinan penutupan sementara. “Jika ada pelanggaran, panti bisa di tutup sementara sampai ada aturan yang lebih ketat,” pungkasnya.(rob/r7)





