Wali Kota Eri: Jangan Main-Main dengan Hak Pekerja!

Wali Kota Eri: Jangan Main-Main dengan Hak Pekerja!
Wali Kota Eri: Jangan Main-Main dengan Hak Pekerja!

Surabaya, (DOC) – Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, melarang keras praktik penahanan ijazah oleh perusahaan. Ia menyebut tindakan itu sebagai pelanggaran hukum atas hak pekerja, dan siap memberi sanksi tegas.

“Kalau ada perusahaan menahan ijazah, izinnya bisa di cabut. Pemiliknya juga bisa di proses secara pidana,” tegas Eri, Rabu (16/4/2025).

Bacaan Lainnya

Pernyataan ini di sampaikan saat ia menerima sejumlah pekerja di Balai Kota. Para pekerja tersebut mengaku ijazahnya di tahan oleh perusahaan tempat mereka bekerja, bahkan setelah mereka keluar.

Menurut Eri, praktik seperti ini tidak bisa di toleransi. Ia menegaskan bahwa semua perusahaan harus mematuhi aturan yang berlaku.

“Semua boleh berusaha di Surabaya, tapi harus taat hukum. Jangan karena ulah segelintir perusahaan, nama baik yang lain ikut tercoreng,” katanya.

Ia merujuk pada Perda Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2016 Pasal 42. Aturan ini melarang perusahaan menahan ijazah karyawan sebagai jaminan. Pelanggar bisa di pidana hingga enam bulan atau di denda Rp 50 juta.

Posko Pengaduan

Untuk menindaklanjuti kasus ini, Pemkot Surabaya akan membuka posko pengaduan. Lokasinya ada di Disperinaker dan Balai Kota. Setiap laporan akan di tangani serius, dengan pendampingan dari pemerintah dan tim advokat. Eri juga meminta warga aktif melapor jika mengalami hal serupa.

“Saya minta tolong, kalau ada masalah, sampaikan ke kami. Pasti kami selesaikan. Jelas, cepat, dan tanpa bikin gaduh,” ujarnya.

Selain itu, ia memerintahkan Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) untuk mendata ulang seluruh perusahaan di Surabaya. Fokus pendataan mencakup tiga hal: izin usaha, kesesuaian lokasi operasional, dan status badan hukum. Ia memberi waktu dua minggu untuk menyelesaikan pendataan ini.

“Kalau izinnya lengkap, lanjut. Tapi kalau tidak ada izin, itu artinya ada yang bermain. Kami akan tindak,” kata Eri.

Baca Juga:  Cak Ji Sidak Perusahaan Bermasalah, Gaji dan Pesangon Tak Dibayar

Ia menegaskan, Surabaya harus bersih dari pelanggaran. Tidak boleh ada perusahaan yang melanggar Perda, Peraturan Pemerintah, atau aturan menteri.

“Kalau ada yang melanggar, apalagi soal hak pekerja, pasti kami tindak tegas,” tutupnya. (r6)

Pos terkait