
Surabaya, (DOC) – Aksi damai yang di gelar oleh Aliansi Komunitas Penyelamat Bantaran Sungai (AKAMSI) di depan Kantor Gubernur Jawa Timur, membawa pesan kuat: Kali Surabaya dalam kondisi darurat ekologis. Menanggapi hal ini, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jawa Timur menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti laporan dan temuan ilmiah yang di sampaikan aliansi tersebut.
Kepala DLH Provinsi Jawa Timur, Nur Kholis, menyampaikan apresiasi atas inisiatif warga dan komunitas dalam menyuarakan kondisi kritis sungai.
“Kami sangat berterima kasih atas aspirasi yang di sampaikan. Kami akan menindaklanjuti laporan ini secara serius,” ujarnya dalam audiensi resmi.
Nur Kholis menegaskan bahwa pihaknya akan segera mengumpulkan sejumlah pihak terkait, termasuk BBWS, PDAM, Dinas PU Pengairan, dan Perum Jasa Tirta (PJT). Rencananya akan di lakukan pembahasan dan penanganan terkait pencemaran serta kematian massal ikan di Kali Surabaya.
DLH Akui Masalah Bangunan Liar dan Persampahan
Laporan AKAMSI mencatat adanya 4.641 bangunan liar yang berdiri di sempadan Kali Surabaya. Temuan ini di perkuat analisis citra satelit selama 10 tahun terakhir. Nur Kholis mengakui bahwa bangunan liar memang menjadi persoalan serius yang terus bertambah.
“Jumlahnya semakin banyak. Kami akan berkoordinasi dengan BBWS untuk melakukan penertiban,” tegasnya.
Selain itu, DLH juga menyatakan akan meneruskan tuntutan penyediaan TPS3R dan sistem pengelolaan sampah di desa-desa yang di lalui Kali Surabaya ke pemerintah daerah masing-masing. Hal ini merespons temuan AKAMSI bahwa 86 persen desa di DAS Kali Surabaya masih membakar sampah, dan 33 persen segmen sungai tidak memiliki TPS.
Investigasi Masih Berlanjut, DLH Minta Peran Aktif Masyarakat
Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup DLH Jatim, Ainul Huri, mengungkapkan bahwa tim investigasi sudah di turunkan ke lapangan. Dugaan awal bahwa pabrik gula sebagai sumber pencemaran belum terbukti karena pabrik tersebut masih belum beroperasi.
Namun, Ainul tidak menutup kemungkinan bahwa pencemaran berasal dari industri lain, seperti pabrik penyedap rasa. Dugaan tumpahan tetes tebu masih dalam penelusuran lebih lanjut.
“Siapa pun pelakunya, sanksinya akan tegas. Dendanya tinggi, bahkan bisa di pidana,” kata Ainul.
DLH juga berencana mengundang pelaku usaha, OPD, dan komunitas lingkungan untuk membangun kolaborasi menjaga kualitas sungai. Ainul menekankan bahwa masyarakat memiliki peran strategis sebagai garda terdepan pengawasan.
“Kami butuh informasi dari warga jika ada kejadian ikan mati massal, agar bisa ditindak cepat,” tambahnya.
Laporan AKAMSI
Dalam laporan resmi yang di serahkan saat aksi, AKAMSI—yang terdiri dari ECOTON, AksiBiroe, dan Surabaya River Revolution membeberkan data ilmiah mengenai kondisi Kali Surabaya.

Beberapa temuan utama:
- Penurunan kualitas air dari hulu ke hilir, dengan DO hanya 1,95 mg/L di hilir, masuk kategori tidak sehat.
- Kontaminasi mikroplastik ditemukan pada plankton, kepiting, dan udang, bahkan pada fitoplankton. Ini mengindikasikan pencemaran telah meracuni rantai makanan sejak dasar.
- Bangunan ilegal marak di sepanjang DAS, menjadi sumber limbah dan merusak resapan alami.
Salah satu aktivis, Rio Ardiansa, menyatakan bahwa masalah ini bukan hanya soal pelanggaran tata ruang.
“Ini cerminan sistem yang abai terhadap sungai,” tegasnya.
Dalam aksinya, AKAMSI menyampaikan enam tuntutan utama:
1. Menertibkan seluruh bangunan ilegal di bantaran Kali Surabaya.
2. Mengembalikan fungsi ekologis sempadan sebagai zona hijau.
3. Mewujudkan sistem pengelolaan sampah terpadu di desa-desa sepanjang DAS.
4. Melakukan pemantauan kualitas air secara terbuka dan berkala.
5. Mengusut tuntas kematian ikan massal dan mengungkap pelaku pencemaran.
6. Mendorong penerbitan Peraturan Gubernur tentang perlindungan sempadan sungai. (r6)





