Surabaya,(DOC) – Posisi Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah Taman Satwa (PDTS) Kebun Binatang Surabaya (KBS) sudah kosong sejak 24 Oktober 2024. Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya, M Afif, menegaskan bahwa kekosongan ini harus segera di isi agar pengelolaan KBS tidak terganggu.
“Saat ini, operasional KBS di jalankan oleh dua direksi yang tersisa. Namun, kami minta agar posisi direktur utama segera di angkat,” ujar Afif. Ia menambahkan, DPRD akan segera berkoordinasi dengan Bagian Perekonomian dan Bagian Hukum Pemkot Surabaya untuk mempercepat proses pengisian jabatan tersebut.
M Afif menegaskan, pengisian kursi Dirut PDTS KBS yang kosong menjadi prioritas DPRD. Proses ini harus segera di tindak-lanjuti agar KBS tidak mengalami gangguan operasional dan mampu melakukan transisi manajemen dengan lancar.
“Kami akan pastikan proses pengisian direktur utama berjalan cepat dan transparan, demi kelangsungan pengelolaan Kebun Binatang Surabaya,” pungkas Afif.
Usulan Perubahan Status Menjadi Perumda
Selain itu, Pemerintah Kota Surabaya mengusulkan perubahan status PDTS KBS menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda). Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, menyampaikan bahwa langkah ini bertujuan menyesuaikan pengelolaan KBS dengan ketentuan perundang-undangan terbaru. Sekaligus meningkatkan fleksibilitas serta akuntabilitas manajemen.
“Transformasi ini penting agar KBS bisa di kelola lebih profesional dan memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat,” jelas Armuji dalam rapat paripurna DPRD, Selasa (27/05/2025).
Wali Kota Surabaya telah mengirim surat resmi ke DPRD pada Maret 2025 untuk membahas dan menyetujui perubahan status tersebut. Dengan status baru ini, di harapkan KBS dapat berkembang lebih baik dan meningkatkan kontribusinya pada pendapatan daerah.(r7)





