
Surabaya,(DOC) – Insiden wartawan diusir dari rapat dengar pendapat terbuka di ruang Komisi B DPRD Kota Surabaya pada Selasa(4/3/2025) berbuntut panjang.
Pengusiran yang di duga dilakukan karena kehadiran wartawan di anggap membuat para kepala OPD tidak leluasa berbicara, kini mendapat perhatian serius dari para pimpinan DPRD Kota Surabaya.
Sebagai respons, pimpinan DPRD memanggil Komisi B pada Rabu(5/3/2025) untuk memberikan klarifikasi. Bahkan, beredar kabar bahwa seorang ketua partai menegur salah satu kadernya yang tergabung dalam Komisi B akibat insiden tersebut.
Komisi B di Imbau Minta Maaf
Wakil Ketua Komisi B, Machmud, membenarkan bahwa pihaknya telah dipanggil oleh pimpinan DPRD.
“Ya, hari ini saya dipanggil pimpinan-pimpinan untuk membantu klarifikasi. Sejauh yang saya tahu, tidak ada rahasia-rahasiaan di Komisi B. Semua terbuka, blak-blakan,” ujar politisi Partai Demokrat Surabaya ini.
Dalam rapat klarifikasi tersebut, Komisi B juga di minta segera meminta maaf. Namun, Machmud kembali menegaskan bahwa tidak ada upaya menutup-nutupi jalannya rapat.
“Intinya, saya tegaskan semua terbuka. Kami atas nama pimpinan dan anggota Komisi B mohon maaf jika ada kesalahpahaman,” tambahnya.
DPRD: Wartawan Adalah Mitra Integral
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya, Arif Fathoni, menegaskan bahwa pemanggilan Komisi B dilakukan untuk mengklarifikasi insiden pengusiran tersebut.
Politisi Partai Golkar ini juga meminta Komisi B segera meminta maaf dan menegaskan bahwa hubungan DPRD dan wartawan harus harmonis.
“Wartawan dan DPRD adalah mitra integral. Harus ada keselarasan dan kolaborasi yang baik,” tegasnya.
Kronologi Pengusiran Wartawan
Insiden wartawan diusir terjadi saat rapat dengar pendapat di Komisi B dengan sejumlah OPD Pemkot Surabaya yang membahas Implementasi Perda Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023. Namun, saat pembahasan Penertiban Pasar Mangga Dua, wartawan di minta keluar.
“Tolong wartawan keluar dulu ya, ini tertutup,” ujar Ketua Komisi B dari Fraksi PKB, Mohammad Faridz Afif, melalui pengeras suara.
Sebelumnya, anggota Komisi B, Agoeng Prasodjo, juga meminta wartawan meninggalkan ruangan.
Padahal, dalam rapat tersebut, berbagai kepala dinas sudah memberikan pernyataan terkait Pasar Mangga Dua. Bahkan, ketika Kasatpol PP Kota Surabaya, M. Fikser, meminta off the record, wartawan menghormati permintaan tersebut dengan mematikan perekaman.
Ketika di konfirmasi, M. Afif mengklaim bahwa pengusiran dilakukan agar kepala OPD dapat berbicara lebih leluasa. “Kalau ada wartawan, teman-teman OPD jadi membatasi pembicaraan. Ini persoalan penting yang harus kita selesaikan terkait Perda Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian,” jelasnya.
Namun, ia membantah ada sesuatu yang di tutup-tutupi. “Sesuatu apa? Puasa kok ada kongkalikong,” pungkasnya.(r7)





