Surabaya,(DOC) – Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya tengah mengkaji kemungkinan penerapan pendidikan dasar gratis di sekolah swasta, menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan pemerintah menjamin pendidikan gratis sembilan tahun, baik di sekolah negeri maupun swasta.
Kepala Dispendik Kota Surabaya, Yusuf Masruh, mengatakan bahwa pihaknya masih memetakan kebutuhan anggaran jika kebijakan tersebut di terapkan secara menyeluruh di satuan pendidikan swasta.
“Kami sedang menganalisis kebutuhan biayanya. Karena setiap sekolah swasta punya karakteristik dan kegiatan pembelajaran yang berbeda-beda,” ujar Yusuf, Selasa (27/5/2025).
Sudah Ada Bantuan untuk Siswa Gamis dan Pragamis
Menurut Yusuf, terdapat dua komponen pembiayaan yang mungkin bisa di dukung pemerintah: biaya personal siswa dan biaya operasional sekolah. Namun, ia menekankan bahwa tidak semua biaya bisa serta-merta di gratiskan.
Selama ini, Pemerintah Kota Surabaya sudah menjalankan program bantuan pendidikan untuk siswa dari keluarga miskin (gamis) dan pra-miskin (pragamis), baik di sekolah negeri maupun swasta. Bantuan ini meliputi seragam, perlengkapan belajar, dan biaya operasional.
“Untuk siswa gamis dan pragamis, pemerintah kota sudah membantu. Termasuk di sekolah swasta, kami tanggung biaya tertentu sesuai kemampuan daerah,” jelas Yusuf.
Berdasarkan data Dinas Pendidikan, jumlah penerima bantuan pendidikan ini mencapai sekitar 54 ribu siswa. Rinciannya: 30 ribu siswa SD negeri, 10 ribu siswa SMP negeri, 4.400 siswa SD swasta, dan 5.400 siswa SMP swasta.
Komitmen Pemkot: Semua Anak Harus Bisa Sekolah
Selain bantuan pendidikan, Pemkot Surabaya juga rutin memantau biaya sekolah dan menindaklanjuti laporan dari wali murid terkait pungutan. Yusuf menyebut pihaknya aktif mengingatkan sekolah agar tidak memberatkan orang tua siswa.
“Kami berkomitmen agar semua anak Surabaya bisa mengenyam pendidikan, baik di negeri maupun swasta. Tapi tentu implementasi kebijakan ini butuh waktu dan perhitungan yang matang,” pungkasnya.(r7)





