Surabaya,(DOC) – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya melakukan penertiban parkir di sekitar Rumah Sakit (RS) Adi Husada Kapasari, Jalan Kapasari No. 97, pada Senin(30/6/2025). Langkah ini bertujuan memperlancar arus lalu lintas dan menjaga akses keluar-masuk kendaraan, khususnya ambulans dan pengunjung rumah sakit.
Penertiban melibatkan tim gabungan dari Kogartap III, Polrestabes Surabaya, dan Satpol PP Kota Surabaya. Mereka memasang rambu larangan parkir di beberapa titik yang selama ini kerap menjadi lokasi parkir liar.
“Kami ingin menciptakan lingkungan rumah sakit yang tertib dan nyaman. Untuk itu, kami pasang rambu larangan parkir dan melakukan sosialisasi langsung di lapangan,” ujar Jeane Mariane Taroreh, Kepala UPTD Parkir TJU Dishub Surabaya.
Dishub juga mendatangi para juru parkir (jukir) yang biasa beroperasi di depan rumah sakit. Dalam pertemuan tersebut, petugas meminta jukir tidak lagi mengarahkan kendaraan ke badan jalan. Sebagai gantinya, pengunjung di arahkan ke area parkir resmi milik rumah sakit.
Menurut Jeane, pihak RS Adi Husada telah menyediakan lahan parkir yang cukup di dalam area rumah sakit. Selain itu, rumah sakit juga memfungsikan halaman Stikes Adi Husada, yang berada di sebelah gedung utama, sebagai lokasi parkir tambahan.
“Kami sudah koordinasi dengan pihak rumah sakit. Jika area utama penuh, petugas akan mengarahkan kendaraan ke lahan parkir tambahan di Stikes,” jelasnya.
Jeane menambahkan bahwa partisipasi para jukir sangat penting dalam upaya ini. Ia menyebut para jukir telah menyatakan kesediaannya mendukung penertiban.
“Penataan parkir bukan hanya tugas pemerintah. Kesadaran masyarakat untuk mematuhi rambu sangat menentukan keberhasilan program ini,” tegas Jeane.
Dinas Perhubungan Kota Surabaya berkomitmen terus menata parkir di berbagai titik kota. Penertiban serupa juga akan menyasar kawasan fasilitas umum lainnya, seperti pasar, sekolah, dan tempat ibadah.
“Kami akan terus bergerak demi menciptakan lalu lintas yang aman dan tertib di Kota Surabaya,” pungkasnya.(r7)





