PDIP Surabaya Dukung Putusan MK soal Pendidikan Gratis

PDIP Surabaya Dukung Putusan MK soal Pendidikan GratisSurabaya,(DOC) – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi atas Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Putusan itu memperkuat kewajiban pemerintah pusat dan daerah dalam menjamin pendidikan dasar tanpa biaya.

Putusan dengan nomor 3/PUU-XXII/2024 tersebut di bacakan pada Selasa (27/5/2025). MK menegaskan bahwa pemerintah harus menyelenggarakan pendidikan dasar gratis. Hal ini berlaku untuk sekolah negeri maupun sekolah yang di kelola masyarakat.

Bacaan Lainnya

Meski begitu, MK menyatakan sekolah atau madrasah swasta masih boleh memungut biaya. Syaratnya, harus sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pemerintah juga tetap bisa memberikan bantuan, tetapi hanya untuk lembaga swasta yang memenuhi kriteria tertentu.

Kader PDI Perjuangan Surabaya, Achmad Hidayat, menyambut baik putusan tersebut. Ia menyebut, Surabaya sudah menerapkan pendidikan gratis jauh sebelum putusan MK keluar.

“Sejak kepemimpinan Wali Kota Bambang DH, Tri Rismaharini, Whisnu Sakti Buana, hingga Wali Kota Eri Cahyadi, pendidikan SD dan SMP di Surabaya telah di gratiskan,” ujarnya, Sabtu(6/7/2025).

Tak hanya itu, menurut Achmad, saat ini Pemkot Surabaya juga meningkatkan kualitas pendidikan melalui berbagai program tambahan.

“Ada Beasiswa Pemuda Tangguh, seragam gratis, hingga program kejar paket bagi warga kurang mampu,” katanya.

Selaras dengan Dasa Prasetya PDI Perjuangan

Achmad menjelaskan bahwa kebijakan pendidikan gratis tidak hanya berdasar konstitusi. Ia menegaskan bahwa hal itu juga merupakan bagian dari nilai dasar partainya.

“Pendidikan gratis merupakan amanat poin kelima dalam Dasa Prasetya PDI Perjuangan, yaitu membebaskan biaya berobat dan pendidikan bagi rakyat,” ujarnya.

Achmad juga menyoroti pentingnya kerja sama antara pemerintah dan sekolah swasta. Ia menilai program hibah pendidikan dan kuota afirmasi bagi siswa miskin harus terus di perkuat.

Baca Juga:  TKA Dimulai, Sekolah Apresiasi Langkah Pemerintah Bangun Budaya Mutu

“Kolaborasi ini adalah kebijakan pro-rakyat. Harus di tingkatkan dan diteruskan,” tegasnya.

Di sisi lain, ia mengingatkan bahwa tanggung jawab pendidikan tidak bisa dibebankan sepenuhnya pada sekolah atau pemerintah. Orang tua tetap harus berperan aktif.

“Pendidikan adalah tanggung jawab bersama. Orang tua harus tetap membimbing dan memberi perhatian kepada anak-anak,” tutupnya.(r7)

Pos terkait