
Surabaya,(DOC) – Pemerintah Kota Surabaya terus melakukan evaluasi dan penataan parkir tepi jalan umum (TJU) di sejumlah titik. Wali Kota Eri Cahyadi menyebut TJU sebagai salah satu penyebab utama kemacetan, terutama di ruas jalan sempit atau kawasan padat aktivitas.
Langkah penataan ini mendapat dukungan dari pengamat transportasi sekaligus dosen Teknik Sipil ITS Surabaya, Anak Agung Gde Kartika. Ia menilai TJU berperan mengurangi kapasitas jalan dan menciptakan hambatan sementara bagi arus lalu lintas.
“Parkir liar TJU tak hanya bikin macet, tapi juga berdampak pada PAD, meningkatkan biaya operasional kendaraan, dan memperbesar risiko kecelakaan,” jelas Agung, Minggu (13/7/2025).
Ia mendorong Pemkot untuk menyediakan lokasi parkir yang lebih representatif seperti gedung parkir atau area khusus parkir, terutama di kawasan rawan kemacetan. Agung juga menekankan pentingnya penggunaan teknologi dalam sistem parkir. Seperti contohnya sensor di setiap slot, pembayaran digital, dan model tarif progresif berbasis image processing.
Dari sisi finansial, pelarangan parkir TJU dan pembangunan fasilitas parkir baru di nilai bisa menjadi investasi jangka panjang. Ini bisa terealisasi selama di topang regulasi dan tarif yang jelas.
Senada dengan itu, Dr. Ir. Siswoyo dari Universitas Wijaya Kusuma menyatakan bahwa sudah saatnya Pemkot menaikkan tarif parkir TJU. Selain untuk mengendalikan penggunaan kendaraan pribadi, hal ini di harapkan mendorong masyarakat beralih ke transportasi umum atau sistem park and ride.
“Kenaikan tarif bisa di berlakukan bertahap, khususnya di kawasan dengan lalu lintas padat. Ini akan mendorong pengusaha juga untuk menyediakan lahan parkir sendiri,” kata Siswoyo.
Menurutnya, kebijakan tersebut berpotensi menekan angka kecelakaan, mengurangi kemacetan, serta meningkatkan pendapatan parkir daerah. Dana dari sektor parkir bisa di gunakan untuk pembangunan gedung parkir non-tepi jalan dan mendukung layanan angkutan massal. (r6)





