Surabaya,(DOC)– Trotoar Pasar Keputran kembali ramai, tapi bukan oleh pejalan kaki, melainkan pedagang kaki lima (PKL) yang nekat berjualan di atas fasilitas umum. Menanggapi hal itu, Satpol PP Kota Surabaya bergerak cepat menertibkan para pedagang yang di nilai melanggar aturan.
Penertiban ini dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Tujuannya jelas mengembalikan fungsi trotoar untuk pejalan kaki.
Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Achmad Zaini, menegaskan bahwa pihaknya tidak melarang warga berjualan. Namun, lokasi berjualan harus sesuai aturan.
“Kami bukan melarang jualan. Tapi tolong, jangan di atas trotoar. Sudah ada tempat yang di sediakan,” ujar Zaini, Senin (21/7/2025).
Namun, tidak semua pedagang menerima dengan baik. Dalam beberapa kejadian, bahkan terjadi bentrok. Salah satunya, seorang pedagang di duga dalam pengaruh alkohol dan bersitegang dengan petugas.
Menurut Zaini, penertiban ini bukan dilakukan tiba-tiba. Sebelumnya, Satpol PP telah melakukan sosialisasi dan pendekatan persuasif. Bahkan, petugas di minta bersikap humanis saat bertugas.
“Saya selalu tekankan, jangan arogan. Tugas ini harus di jalankan dengan pendekatan yang baik,” tegasnya.
Zaini berharap, para PKL bisa pindah ke tempat berjualan yang telah di sediakan. Selain lebih aman dan nyaman, ini juga membantu menjaga ketertiban kota.
“Trotoar untuk pejalan kaki, bukan untuk lapak dagang. Kita ingin Surabaya jadi kota yang rapi dan tertib, tapi tetap ramah untuk UMKM,” tambahnya.
Penertiban ini akan terus dilakukan secara berkala, terutama di titik-titik yang kerap dipadati pedagang liar. Satpol PP pun mengajak warga Surabaya untuk turut mendukung upaya menciptakan kota yang lebih nyaman bagi semua.(r7)





