Surabaya,(DOC) – Sengketa kepemilikan tanah antara warga RT 08 RW 02 Kelurahan Tambak Wedi, Kecamatan Kenjeran, dengan Pemerintah Kota Surabaya memuncak dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi A DPRD Surabaya pada Selasa (22/7/2025). Rapat yang di pimpin Ketua Komisi A Yona Bagus Widiatmoko menghadirkan perwakilan warga, BPKAD, Bagian Hukum dan Kerjasama Pemkot, serta BPN. Namun pertemuan itu berakhir buntu.
Salah satu perwakilan warga, Udin, menyuarakan kegelisahan kolektif ratusan warga yang mengklaim telah mengantongi sertifikat hak milik (SHM) hasil program PTSL tahun 2019.
“75 persen sudah bersertifikat, sisanya pegang petok D. Tapi tiba-tiba tanah itu di sebut aset Pemkot. Dasarnya apa?” tanya Udin, dengan suara bergetar.
Ia mengungkapkan bahwa warga awalnya di arahkan ke BPKAD untuk urusan legalitas tanah. Namun status tanah berubah-ubah: dari tanah tambak, lalu di sebut tanah negara, dan akhirnya masuk dalam daftar aset Pemkot.
DPRD: Bukan Warga Lawan Pemkot, Tapi Pemkot vs BPN
Anggota Komisi A, Saifudin, menyatakan sikap tegas. Menurutnya, jika warga punya sertifikat dari BPN, maka yang harus di persoalkan adalah tarik ulur antar lembaga negara.
“Ini bukan rakyat lawan Pemkot. Ini Pemkot bentrok dengan BPN! Sertifikat itu keluar dari BPN, bukan bikinan warga,” tegasnya.
Ia pun berjanji tidak akan mundur sejengkal pun jika warga di perlakukan tidak adil.
Dari pihak Pemkot, Kabid Hukum dan Kerjasama Rizal menjelaskan bahwa tanah Tambak Wedi tercatat sebagai aset Pemkot hasil tukar-menukar dengan PT TWP sejak 1982, dan telah teregistrasi dalam Sistem Informasi Barang Daerah (SIMBADA).
“Kami tidak asal coret tanah dari aset. Kami patuh hukum dan akan libatkan Kejaksaan untuk kajian lebih lanjut,” jelas Rizal.
Kepala BPKAD, Wiwiek Widayati, menambahkan bahwa dari 322 bidang tanah bersertifikat, semua masuk proses PTSL, namun Pemkot tetap punya kewajiban menjaga aset daerah.
Data Lapangan Amburadul, Lurah Tak Punya Riwayat Tanah
Ketua Komisi A, Yona Bagus Widiatmoko, menyayangkan kelurahan tak memiliki data lengkap soal riwayat tanah.
“Ini fatal. Bagaimana bisa lurah tidak punya arsip lahan warganya sendiri?” katanya.
Yona pun menyimpulkan rapat sebagai deadlock, dan akan menjadwalkan ulang RDP dengan mengundang langsung Kepala Kantor Pertanahan Surabaya.
“Jika sertifikat itu pernah di gunakan agunan di bank milik negara, artinya negara sendiri pernah mengakuinya. Jangan sampai negara berhadapan dengan rakyatnya sendiri,” tegasnya. (r6)





