Mulai 1 Agustus, Parkir di Jalan Tunjungan Dilarang! Ini Lokasi Alternatif yang Disiapkan Pemkot Surabaya

Mulai 1 Agustus, Parkir di Jalan Tunjungan Dilarang! Ini Lokasi Alternatif yang Disiapkan Pemkot SurabayaSurabaya,(DOC) – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya resmi meniadakan parkir tepi jalan umum (TJU) di sepanjang Jalan Tunjungan mulai 1 Agustus 2025. Langkah tegas ini di ambil untuk menata kawasan ikonik tersebut agar lebih tertib, nyaman, dan menarik bagi pengunjung.

Kebijakan ini diumumkan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya, Trio Wahyu Bowo, usai rapat koordinasi bersama Polrestabes Surabaya, Satpol PP, dan sejumlah Perangkat Daerah terkait. Evaluasi juga telah dilakukan sejak 15 hingga 31 Juli 2025.

Bacaan Lainnya

“Mulai 1 Agustus 2025 dan seterusnya, Jalan Tunjungan resmi menjadi kawasan larangan parkir tepi jalan umum,” tegas Trio, Jumat (1/8/2025).

Sebagai alternatif, Dinas Perhubungan telah menyiapkan sejumlah kantong parkir resmi yang lokasinya tidak jauh dari kawasan Jalan Tunjungan, di antaranya:

  • Jalan Tanjung Anom
  • Gedung Siola
  • Tunjungan Electronic Center (TEC)
  • Gedung BPN
  • Jalan Genteng Besar
  • Pasar Tunjungan
  • Area parkir Tunjungan

Tindak Tegas Jukir Liar

Tak hanya melarang parkir di pinggir jalan, Dinas Perhubungan juga mulai menertibkan petugas parkir tidak resmi yang masih beroperasi. Dalam operasi yang di gelar di Jalan Tanjung Anom, sebanyak empat orang di amankan karena tidak memiliki KTA (kartu tanda anggota) dan bukan warga Surabaya.

“Mereka masih berpegang pada ‘sejarah lama’ dan tetap menguasai lokasi yang kini sudah resmi di alokasikan untuk petugas resmi,” jelas Trio.

Keempatnya langsung di serahkan ke Satuan Samapta Polrestabes Surabaya untuk di proses lebih lanjut sesuai dengan aturan tindak pidana ringan (Tipiring).

Untuk mencegah kembalinya jukir liar, Dishub dan Satpol PP akan menempatkan personel gabungan di setiap titik kantong parkir resmi.

“Kita akan jaga kawasan ini setiap hari. Petugas Dishub dan Satpol PP akan stand by untuk memastikan tak ada pelanggaran,” tambah Trio.

Hati-Hati Pungli! Ini Tarif Parkir Resmi

Masyarakat juga di imbau waspada terhadap pungutan liar. Tarif resmi parkir di Surabaya:

  • Rp2.000 untuk kendaraan roda dua
  • Rp5.000 untuk kendaraan roda empat

Jika ada petugas menarik tarif di luar ketentuan, itu termasuk pungli dan dapat di laporkan langsung ke Dinas Perhubungan atau melalui kanal media sosial resmi Pemkot Surabaya.

Trio optimistis kebijakan ini tidak akan menurunkan jumlah pengunjung. Justru, dengan parkir yang lebih tertib dan sebaran yang merata, suasana Jalan Tunjungan akan makin nyaman dan estetik.

Untuk mendukung hal tersebut, Pemkot Surabaya juga merencanakan berbagai event hiburan, seperti pertunjukan musik di trotoar, aktivitas seni dan budaya jalanan lainnya.(r7)

Baca Juga:  Patroli Malam 'Asuhan Rembulan' Gagalkan Tawuran Remaja di Surabaya

Pos terkait