Rekening Dibekukan Tanpa Sosialisasi, DPR Warning OJK dan PPATK

Rekening Dibekukan Tanpa Sosialisasi, DPR Warning OJK dan PPATK

Jakarta,(DOC) – Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Dolfie Othniel Frederic mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) segera duduk bersama untuk membahas persoalan pemblokiran rekening tidak aktif. Pasalnya, kebijakan tersebut menimbulkan kebingungan dan keresahan di tengah masyarakat.

Bacaan Lainnya

“OJK dan PPATK harus segera ketemu untuk membahas dan mendudukkan masalah blokir rekening bank yang tidak aktif,” tegas Dolfie kepada wartawan di Jakarta, Kamis (31/7/2025).

Ia menekankan bahwa OJK memiliki mandat dari undang-undang untuk menciptakan iklim perbankan yang sehat dan menjaga dana nasabah tetap aman. Sementara PPATK menjalankan fungsi penegakan hukum atas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Menurut Dolfie, kedua lembaga ini perlu menyamakan persepsi agar kewenangan tidak di gunakan secara sewenang-wenang.

“OJK dalam tugas mengatur dan mengawasi, harus memastikan dana nasabah aman dan tidak ada praktik TPPU. Tapi kalau memang ada indikasi, sudah ada mekanisme dan kewenangan yang di atur bagi PPATK,” ujarnya.

Yang menjadi sorotan utama, kata Dolfie, adalah ketiadaan kejelasan mengenai syarat dan indikator yang di gunakan untuk memblokir rekening dormant. Sebagai informasi, rekening dormant adalah rekening yang tidak melakukan transaksi selama lebih dari tiga bulan.

“Jangan sampai kewenangan PPATK untuk memblokir rekening di gunakan tanpa kejelasan syarat dan kriteria, apalagi tidak disertai indikasi tindak pidana asal dari pencucian uang,” lanjutnya.

Nasabah Merasa Dirugikan

Ia juga menyoroti lemahnya sosialisasi dari pihak terkait. Akibatnya, banyak nasabah yang merasa di rugikan karena rekeningnya tiba-tiba di blokir tanpa pemahaman yang jelas mengenai alasannya.

“Kebijakan ini menimbulkan keresahan dan kebingungan. OJK dan PPATK harus segera memberi penjelasan agar bank dan nasabah tetap dalam situasi yang kondusif,” ujar Dolfie.

Sebelumnya, PPATK menyatakan pihaknya telah melakukan pemblokiran terhadap sejumlah rekening dormant karena menemukan banyak yang di salahgunakan. Modusnya beragam, mulai dari jual-beli rekening hingga keterlibatan dalam tindak pidana pencucian uang.

“PPATK menemukan banyak rekening dormant yang di salahgunakan, seperti hasil jual beli rekening atau di gunakan untuk tindak pidana pencucian uang,” tulis PPATK melalui akun Instagram resminya, @ppatk_indonesia. (r6)

Baca Juga:  Menhut Ungkap Kronologi Penemuan Ladang Ganja di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru

Pos terkait