UU P2SK Beri Kewenangan Penuh OJK Atur Kripto di Indonesia

UU P2SK Beri Kewenangan Penuh OJK Atur Kripto di Indonesia

Bali,(DOC) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mengemban mandat baru untuk mengembangkan ekosistem aset kripto nasional secara menyeluruh. Hal ini menyusul di sahkannya Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Bacaan Lainnya

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, mengungkapkan bahwa pendekatan Indonesia terhadap pengembangan kripto tidak akan setengah-setengah. Ia bahkan mengibaratkan ekosistem kripto nasional sebagai seekor gajah, dan OJK melalui P2SK bertugas membangun keseluruhan tubuh gajah itu dari belalai hingga ekornya.

“Apa yang ada di P2SK memberikan kewenangan pada OJK untuk membangun the whole elephant. Jadi bukan cuma belalainya, atau kupingnya, tapi keseluruhan gajahnya lengkap,” ujar Mahendra saat menghadiri CFX Crypto Conference di Tabanan, Bali, Jumat (22/8/2025).

Mahendra menyoroti perbedaan pendekatan Indonesia di banding sejumlah yurisdiksi internasional. Ia menyebut, banyak negara saat ini masih memilih untuk mengisolasi pengembangan kripto hanya pada aspek tertentu.

Contohnya, regulator di Amerika Serikat lebih menekankan pengembangan exchange-traded fund (ETF) berbasis kripto. Sementara negara lain fokus pada integrasi aset kripto dengan real world asset sebagai landasan. Ada pula yang hanya menyoroti perlindungan konsumen tanpa menyentuh aspek lain yang lebih luas.

“Negara-negara itu hanya mengembangkan bagian tubuh gajah, ada yang hanya belalai, kuping, atau ekor saja. Tapi Indonesia ingin membentuk seekor gajah secara utuh,” kata Mahendra.

Melalui UU P2SK, OJK akan membangun ekosistem kripto yang lebih komprehensif dengan tetap mengedepankan tata kelola, manajemen risiko, prinsip kehati-hatian, dan perlindungan konsumen. Di saat yang sama, OJK juga membuka ruang bagi inovasi dan kreativitas sektor aset digital untuk terus berkembang.

“Kami tidak hanya fokus pada elemen yang controllable, tapi juga siap menangani kompleksitas, risiko dinamis, dan kualitas yang harus terus di jaga,” tegas Mahendra. (r6)

Pos terkait