Perhutani Gagalkan Aksi Ilegal Logging di Candipuro

Perhutani Gagalkan Aksi Ilegal Logging di CandipuroLumajang,(DOC) – Petugas Perhutani menggagalkan aksi penebangan liar (ilegal logging) di hutan lindung Desa Sumbermujur, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang, Kamis (28/8/2025).

Mereka menyita satu truk bermuatan sekitar 6 kubik kayu sengon dan menangkap seorang warga bernama Tarimin. Kasus ini langsung dilimpahkan ke Polres Lumajang.

Bacaan Lainnya

Pengungkapan berawal dari laporan masyarakat soal aktivitas penebangan di petak 2, RPH Besuk Sat, BKPH Senduro. Petugas menindaklanjuti laporan itu dan mendapati truk serta tumpukan kayu di rumah Tarimin.

Kepala KPH Probolinggo, Ahmad Faiz, membenarkan penangkapan tersebut.
“Kami menyerahkan satu truk kayu dan seorang pelaku ke Polres Lumajang,” ujarnya, Jumat (29/8/2025).

Tarimin mengaku sudah mengantongi izin dari Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH). Namun, Faiz menegaskan hanya Perhutani yang berwenang mengeluarkan izin penebangan.
“Izin dari LMDH tidak sah. Perhutani tidak pernah menerbitkan izin itu,” tegasnya.

Ketua LMDH Semeru, Junaidi, mengaku memang memberikan surat izin tebang. Menurut dia, kayu sengon itu hasil tanam warga. Ia pun mengakui belum memahami aturan resmi.
“Selama ini warga menanam kayu untuk dipanen. Tapi kali ini belum ada koordinasi dengan Perhutani,” jelasnya.

Polres Lumajang kini menangani kasus ini untuk menelusuri pihak yang bertanggung jawab atas penebangan liar tersebut.(r7)

Baca Juga:  Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2023, 11 Tersangka Diamankan

Pos terkait