Tiga Tempat Karaoke Probolinggo Disegel Petugas 

Tiga Tempat Karaoke Probolinggo Disegel Petugas Probolinggo,(DOC) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Probolinggo menyegel tiga tempat karaoke di Kecamatan Dringu, Rabu (1/10/2025). Petugas bertindak tegas karena pemilik usaha tidak memiliki izin resmi dan aktivitas mereka menimbulkan keresahan warga.

Petugas gabungan dari Satpol PP, kepolisian, dan TNI menutup bangunan yang beroperasi sebagai tempat hiburan malam di Desa Dringu dan Desa Pabean. Aparat memastikan segel terpasang agar lokasi tersebut tidak lagi beroperasi.

Bacaan Lainnya

Pemilik Usaha Abaikan Teguran

Kepala Satpol PP Kabupaten Probolinggo, Sugeng Wiyanto, menjelaskan bahwa pihaknya sudah mengirimkan surat teguran sebelumnya. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, pemilik usaha tidak juga mengurus izin.

“Kami sudah memberi teguran, tetapi tidak diindahkan. Karena itu, kami lakukan penyegelan. Jika mereka tetap membandel, ketiga lokasi ini akan kami tutup total,” tegas Sugeng.

Menurut Sugeng, tindakan tegas itu bukan hanya terkait izin, tetapi juga bentuk respons terhadap keluhan masyarakat. Warga menilai aktivitas karaoke tersebut meresahkan dan mengganggu ketertiban lingkungan.

Sugeng menambahkan, pemerintah daerah akan terus mengawasi semua tempat hiburan malam di Kabupaten Probolinggo. Dengan begitu, setiap usaha bisa berjalan sesuai aturan yang berlaku.

“Kami ingin menegaskan bahwa semua bentuk usaha hiburan harus mengikuti aturan. Jika melanggar, pasti ada tindakan tegas,” pungkasnya.(r7)

Baca Juga:  Enam Saksi Internal Beri Keterangan di Sidang Penjualan Barang Sitaan Satpol

Pos terkait