Surabaya,(DOC) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus pialang asuransi dan reasuransi ilegal PT Anugerah Satya Abadi (PT ASA) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Kamis (16/10/2025). Selain menyerahkan berkas, OJK memastikan koordinasi dengan Kejari tetap berjalan.
Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan OJK, Yuliana, menjelaskan bahwa penyidikan menemukan PT ASA menjalankan praktik pialang tanpa izin sesuai Pasal 81 jo Pasal 73 ayat (2) UU No. 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian. “Kami menemukan bukti yang cukup untuk menindaklanjuti kasus ini ke tahap penuntutan,” katanya.
Penyidik OJK menetapkan NH sebagai Komisaris PT ASA dan PT ASA sebagai korporasi, yang diwakili Direktur AB, sebagai tersangka. OJK juga menyatakan berkas perkara lengkap (P-21). “Hari ini kami menyerahkan tersangka korporasi AB beserta barang bukti ke Kejari Surabaya,” ujar M. Yudha Setyabudi.
NH belum dapat di serahkan karena alasan kesehatan. OJK menegaskan, setelah kondisinya membaik, mereka akan segera menyerahkan NH ke Kejari.
Pelaku individu yang terbukti melanggar dapat di jatuhi pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp3 miliar. Sedangkan korporasi bisa dikenakan denda hingga Rp600 miliar.
Kasus ini terjadi antara Mei 2023 hingga Mei 2024. Selama periode tersebut, PT ASA memberikan jasa keperantaraan kepada pemegang polis untuk menutup asuransi ke beberapa perusahaan. Selain itu, PT ASA menerima surat penunjukan dari pemegang polis dan bertindak seperti konsultan atau perantara, meskipun tidak memiliki izin resmi dari OJK.
OJK menegaskan bahwa mereka menegakkan hukum secara berjenjang. Mereka memulai dari pengawasan, pemeriksaan khusus, penyelidikan, hingga penyidikan. Selama proses ini, OJK selalu berkoordinasi dengan Kepolisian dan Kejaksaan. Langkah ini bertujuan melindungi masyarakat sekaligus menjaga integritas industri jasa keuangan.
Selain itu, OJK menegaskan bahwa mereka akan terus menindak praktik ilegal yang merugikan konsumen. Dengan demikian, masyarakat bisa merasa lebih aman saat menggunakan jasa keuangan.(ode/r7)





