Jakarta,(DOC) – Sebuah operasi gabungan antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC), dan Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara Polri membongkar praktik curang dalam ekspor produk turunan minyak sawit mentah (CPO). Operasi senyap ini di gelar di Buffer Area MTI NPCT, Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.
Hasilnya, sebanyak 87 kontainer berisi 1.802 ton produk turunan CPO berhasil di amankan. Barang tersebut di kemas dengan klaim sebagai fatty matter, padahal sesungguhnya merupakan komoditas yang seharusnya di kenai Bea Keluar (BK) dan Pungutan Ekspor (PE). Nilai barang mencapai Rp28,7 miliar, dan di duga milik perusahaan berinisial PT MMS.
Menurut Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, para eksportir memanfaatkan celah tarif dengan mengklasifikasikan produk turunan CPO sebagai fatty matter, komoditas yang tidak di kenai pungutan ekspor dan bukan kategori Larangan Terbatas (Lartas).
“Ini cara licik untuk menghindari pajak. Mereka tahu celah klasifikasi dan memanfaatkannya,” ujar Bimo dalam pernyataan resminya, Sabtu (8/11).
Dari kasus PT MMS saja, DJP memperkirakan potensi kerugian pajak negara akibat praktik underinvoicing—melaporkan nilai barang lebih rendah dari yang sebenarnya—mencapai Rp140 miliar.
Skandal di Tanjung Priok hanyalah permukaan dari masalah yang lebih besar. DJP mengungkap telah mengantongi data 282 wajib pajak (perusahaan) yang terindikasi melakukan praktik serupa. Total nilai PEB bermasalah dari perusahaan-perusahaan ini mencapai Rp47,98 triliun.
Lebih jauh, modus manipulasi terus berubah. Jika sebelumnya banyak yang menggunakan klaim POME oil (limbah cair sawit), kini bergeser ke fatty matter.
Pemerintah Tak Tinggal Diam
Menanggapi temuan ini, DJP menegaskan akan menindak tegas semua pihak yang terlibat. Tindakan lanjutan meliputi pemeriksaan, bukti permulaan (bukper), hingga proses penyidikan.
“Semua akan kami proses sesuai hukum yang berlaku. Ini bukan pelanggaran biasa, ini bentuk penggerogotan penerimaan negara,” tegas Bimo.
Lebih dari sekadar manipulasi data ekspor, praktik ini memperkuat shadow economy, aktivitas ekonomi gelap yang tidak tercatat dalam sistem perpajakan. Pemerintah menyatakan, kolaborasi antarinstansi akan terus di perkuat untuk melawan praktik ini.
“Ini peringatan keras. Negara tidak akan diam ketika haknya di rampas,” tutup Bimo. (r6)





