Jakarta,(DOC) – Selama seperempat abad terakhir, Indonesia telah membangun fondasi hukum persaingan usaha untuk menjaga iklim pasar tetap sehat dan berkeadilan. Namun, memasuki era ekonomi digital, fondasi tersebut kini menghadapi tantangan besar seiring berubahnya pola transaksi, struktur pasar, dan cara pelaku usaha membangun dominasi.
Hal itu di sampaikan Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), M. Fanshurullah Asa, saat membuka The 3rd Jakarta International Competition Forum (3JICF) di Danareksa Tower, Jakarta, Jumat (12/12/2025).
Menurut Fanshurullah Asa, tantangan persaingan usaha saat ini tidak lagi mudah di kenali secara kasat mata. “Kekuatan jaringan, akumulasi data raksasa, dan pengambilan keputusan berbasis algoritma telah menciptakan hambatan masuk yang sangat sulit di tembus, khususnya bagi UMKM,” tegasnya.
Pria yang akrab di sapa Ifan itu menilai bahwa pendekatan lama dalam menilai dominasi pasar—yang berfokus pada harga dan volume produksi, sudah tidak relevan. Di era digital, dominasi justru di bangun melalui kepemilikan data, algoritma, dan penguasaan platform.
Karena itu, 3JICF 2025 mengusung tema Legal Reform, International Alignment & Enforcement Evolution, dengan menyoroti tiga pilar utama yang harus di perkuat agar Indonesia tidak tertinggal dalam menghadapi disrupsi teknologi dan ekonomi digital.
KPPU menilai regulasi kerap tertinggal di banding laju inovasi teknologi. Fenomena dominasi baru seperti self-preferencing hingga algorithmic tacit collusion semakin nyata dan berpotensi menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat.
Ifan menekankan bahwa penegakan hukum persaingan usaha ke depan tidak cukup hanya berbasis penanganan kasus, melainkan harus berevolusi menjadi pendekatan berbasis risiko yang bersifat proaktif.
“Kita tidak bisa menunggu pasar rusak dulu baru bertindak,” ujarnya.
Lintas Batas Negara
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pasar digital bersifat lintas batas negara. Merger global, akuisisi data lintas yurisdiksi, serta mobilitas talenta digital menuntut penegakan hukum persaingan yang selaras secara internasional.
“Sebagai negara yang tengah berproses menuju aksesi OECD dan menjadi anggota baru BRICS, Indonesia harus menyelaraskan standar persaingan usahanya dengan praktik terbaik dunia,” tegas Ifan.
Forum ini turut menghadirkan pakar nasional dan internasional, di antaranya Andrey Tsyganov dari FAS Rusia dan akademisi Prof. Rhenald Kasali, yang menekankan pentingnya kolaborasi global dalam menghadapi dominasi algoritma dan monopoli digital.
Memasuki usia ke-25, KPPU juga memperkuat instrumen penegakan hukumnya. Penggunaan forensik digital, kecerdasan buatan untuk mendeteksi persekongkolan tender pengadaan publik, hingga perlindungan UMKM dari kontrak platform yang timpang menjadi fokus utama.
“Regulasi tanpa penegakan hanyalah slogan. Penegakan hukum ke depan harus berbasis data, lebih presisi, dan adaptif terhadap dinamika pasar digital,” tegas Ifan.
Tujuan besar dari 3JICF adalah membangun contestable market, yakni pasar yang terbuka bagi pelaku usaha baru, mendorong inovasi, serta memperkuat ketahanan ekonomi nasional. Menurut Ifan, tanpa pasar yang kompetitif dan bebas dari hambatan struktural, target pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8 persen akan sulit tercapai.
Forum ini di harapkan tidak berhenti sebagai ruang diskusi, melainkan menghasilkan rekomendasi kebijakan yang dapat di tindaklanjuti secara konkret.
“Kita harus memastikan sistem ekonomi Indonesia tetap adil, transparan, dan memberikan kesempatan yang sama bagi setiap pelaku usaha untuk tumbuh,” pungkasnya. (r6)





