Cegah Dampak Negatif, Wali Kota Surabaya Terbitkan SE Penggunaan Gawai dan Internet Untuk Anak

Cegah Dampak Negatif, Wali Kota Surabaya Terbitkan SE Pemakaian Gawai dan Internet Untuk AnakSurabaya,(DOC) — Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengambil langkah serius untuk melindungi anak dan meningkatkan kualitas pendidikan dengan mengatur penggunaan gawai (HP) dan internet. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 400.2.4/34733/436.7.8/2025 tentang Penggunaan Gawai dan Internet untuk Anak di Kota Surabaya.

Langkah ini menindaklanjuti PP Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak dan Perpres Nomor 87 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Perlindungan Anak di Ranah Daring 2025–2029. Tujuannya meningkatkan prestasi belajar, disiplin, dan mencegah dampak negatif teknologi.

Bacaan Lainnya

Larangan Gawai di Sekolah

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menegaskan pembatasan gawai di sekolah. “Murid dilarang memakai gawai di sekolah, kecuali atas instruksi guru untuk pembelajaran. Mereka boleh menggunakan gawai sebelum atau sesudah jam pelajaran, atau dalam keadaan darurat dengan izin,” ujar Eri, Kamis (25/12/2025).

Selain itu, guru dan tenaga kependidikan tidak boleh memakai gawai saat mengajar. Sekolah juga harus memblokir akses, penyimpanan, dan penyebaran konten kekerasan, pornografi, perjudian, perundungan digital, hoaks, serta aktivitas komersial yang tidak terkait pembelajaran.

Sekolah Wajib Fasilitasi Penyimpanan Gawai

Cak Eri mengimbau sekolah menyediakan loker atau boks penyimpanan gawai di kelas dan ruang guru. Sekolah juga wajib menyiapkan hotline resmi untuk komunikasi darurat dengan orang tua.

“Kebijakan ini menekankan sanksi edukatif dan proporsional bagi pelanggar, serta peran aktif Komite Sekolah dan Satgas TPPK dalam sosialisasi dan evaluasi,” tambahnya.

Pembatasan Gawai di Rumah

SE ini juga berlaku di keluarga dan masyarakat. Wali Kota Eri meminta orang tua membatasi penggunaan gawai maksimal 2 jam per hari di luar kebutuhan belajar.

“Kami sarankan anak menggunakan gawai di ruang terbuka, seperti ruang keluarga, bukan di kamar tidur,” jelas Cak Eri. Orang tua dianjurkan mengaktifkan parental control, filter pencarian aman, pengaturan waktu layar, dan privasi akun media sosial anak.

Baca Juga:  Legislatif Siap Monitoring Program Peningkatan Kesejahteraan Rakyat

Literasi Digital dan Kegiatan Alternatif

Cak Eri menekankan literasi digital. Orang tua harus berdiskusi dengan anak tentang risiko internet. Selain itu, mereka perlu memberi contoh penggunaan gawai yang bijak dan mendorong kegiatan non-gawai seperti olahraga, seni, atau kegiatan komunitas.

Selain itu, jajaran Perangkat Daerah (PD) Pemkot Surabaya diminta menyelenggarakan pelatihan, bimbingan teknis, serta melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala.

Kolaborasi Sekolah, Keluarga, dan Masyarakat

Dengan kolaborasi sekolah, keluarga, masyarakat, dan OPD, Cak Eri berharap tercipta ekosistem digital yang sehat dan aman. Hal ini penting untuk meningkatkan prestasi dan melindungi anak secara optimal.

Orang tua dan masyarakat dapat melapor bila menemukan percakapan, konten negatif, foto, atau video berisiko pada perangkat anak. Mereka juga bisa menghapus aplikasi atau konten berbahaya.

“Tokoh agama, organisasi pemuda, influencer, RT, RW, LPMK, Kader, Satgas, dan seluruh lapisan masyarakat bisa ikut menyosialisasikan, memantau, dan mengevaluasi kebijakan ini secara berkala,” pungkasnya.(r7)

Pos terkait