Surabaya,(DOC) – Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Jatim mengingatkan sekolah agar tidak menjadikan kegiatan kurban Idul Adha sebagai pungutan wajib kepada wali murid. Sekolah di minta tetap mematuhi aturan pendidikan nasional saat menggalang partisipasi orang tua siswa.
Pengurus LPA Jatim, M. Isa Ansori, mengatakan kegiatan Idul Adha di sekolah memang memiliki nilai pendidikan yang positif. Kegiatan tersebut dapat membangun karakter religius, solidaritas sosial, serta semangat gotong royong di lingkungan sekolah.
Meski begitu, sekolah tidak boleh memaksa wali murid untuk ikut menyumbang dalam kegiatan kurban.
Sumbangan Harus Sukarela
Isa menjelaskan, Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 telah mengatur tentang pungutan dan sumbangan biaya pendidikan. Dalam aturan itu, sumbangan pendidikan wajib bersifat sukarela dan tidak mengikat.
Sekolah juga tidak boleh menentukan nominal maupun tenggat pembayaran kepada wali murid.
“Tidak boleh ada tekanan, target pembayaran, ataupun sanksi bagi siswa yang tidak ikut berpartisipasi,” kata Isa Ansori, Jumat (22/5/2026).
Ia menegaskan sekolah juga dilarang melakukan diskriminasi terhadap siswa yang tidak mengikuti kegiatan kurban.
Jangan Bebani Wali Murid
Menurut Isa, semangat Idula Adha harus lahir dari keikhlasan dan kepedulian sosial, bukan tekanan administratif yang membebani orang tua siswa.
Karena itu, sekolah perlu memahami kondisi ekonomi wali murid yang berbeda-beda.
“Jangan sampai kegiatan ibadah justru berubah menjadi beban bagi keluarga peserta didik,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa Pasal 11 Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 melarang pungutan kepada orang tua yang tidak mampu secara ekonomi.
Sekolah Diminta Transparan
Selain bersifat sukarela, Isa meminta sekolah menjalankan penggalangan dana secara terbuka dan transparan. Musyawarah dengan wali murid juga perlu dilakukan sebelum kegiatan dilaksanakan.
Menurutnya, sekolah harus menjadi contoh dalam membangun budaya partisipasi yang inklusif dan berkeadilan.
“Pendidikan yang sehat bukan hanya soal administrasi, tetapi juga menjaga martabat peserta didik dan keluarganya,” tegasnya.
M. Isa Ansori merupakan pengurus LPA Jatim. Ia juga pernah menjabat Ketua Dewan Pendidikan Surabaya periode 2003-2008 dan 2008-2013, serta Anggota Dewan Pendidikan Jatim periode 2016-2021.(r7)





