Cak Eri: Ormas Preman Akan Dibubarkan di Surabaya

Cak Eri: Ormas Preman Akan Dibubarkan di Surabaya

Surabaya,(DOC) – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan komitmennya untuk memberantas praktik premanisme di Kota Pahlawan. Ia menyatakan tidak akan ragu merekomendasikan pembubaran organisasi kemasyarakatan (ormas) yang terbukti terlibat tindakan premanisme, termasuk kekerasan dan pemaksaan terhadap warga.

Bacaan Lainnya

“Ketika tindakan itu di lakukan atas nama organisasi masyarakat, maka proses hukum harus berjalan. Dan kami akan merekomendasikan pembubaran ormas tersebut apabila terbukti melakukan premanisme di Kota Surabaya,” tegas Eri Cahyadi di Balai Kota Surabaya, Senin (29/12/2025) sore.

Penegasan tersebut di sampaikan menanggapi kasus dugaan pengusiran dan pembongkaran rumah yang di tempati Nenek Elina Widjajanti (80). Wali Kota Eri memastikan bahwa Pemerintah Kota Surabaya telah mengambil langkah-langkah konkret untuk mencegah kejadian serupa terulang.

“Kami tidak ingin ada premanisme atau kegiatan apa pun yang meresahkan masyarakat. Karena itu, kami mengumpulkan arek-arek Suroboyo dan melakukan sosialisasi terkait pembentukan Satgas Anti Premanisme di Kota Surabaya,” ujarnya.

Sebagai tindak lanjut, Pemkot Surabaya akan mengonsolidasikan seluruh elemen masyarakat. Pada 31 Desember 2025, seluruh ormas dan perwakilan suku di Surabaya akan di kumpulkan untuk memastikan pembentukan dan kesiapan Satgas Anti Premanisme.

“Surabaya di bangun di atas nilai agama dan Pancasila. Maka tindakan kekerasan dan premanisme hukumnya haram di Kota Surabaya,” tegasnya.

Wali Kota Eri juga mengimbau masyarakat agar tidak takut melapor jika mengalami atau menyaksikan tindakan kekerasan dan pemaksaan. Menurutnya, partisipasi warga sangat penting untuk menghapus praktik premanisme hingga ke akarnya.

“Laporkan. Supaya bisa kami tindak lanjuti dan kita hilangkan premanisme di Kota Surabaya,” katanya.

Pelanggaran Hukum

Terkait kasus Nenek Elina, Eri menjelaskan bahwa persoalan bermula dari sengketa status tanah dan bangunan yang belum memiliki putusan pengadilan. Oleh karena itu, tindakan pembongkaran secara paksa di nilai melanggar hukum.

Baca Juga:  Warga Warugunung Tagih Janji, Jalan Rusak Kian Parah!

“Ketika terjadi sengketa, maka penyelesaiannya harus melalui pengadilan, bukan dengan tindakan sepihak,” jelasnya.

Ia menambahkan, perkara tersebut kini telah di tangani oleh Polda Jawa Timur dan telah di tingkatkan ke tahap penyidikan.

“Ini menjadi atensi serius di Polda Jawa Timur. Dari penyelidikan yang di mulai 29 Oktober, hari ini sudah di tingkatkan ke tahap penyidikan,” ungkapnya.

Wali Kota Eri berharap proses hukum berjalan tegas dan transparan agar memberikan efek jera serta menumbuhkan rasa aman di tengah masyarakat. Pemkot Surabaya, kata dia, akan terus melakukan pendampingan dan mendorong percepatan penanganan perkara.

“Saya berharap segera ada kejelasan hukum, sehingga warga Surabaya benar-benar merasakan perlindungan hukum atas laporan yang telah di sampaikan,” pungkasnya. (r6)

Pos terkait