Enam Ketua Pokmas Akui Proposal Hibah Pokir Kusnadi Dibuat Pihak Lain

Enam Ketua Pokmas Akui Proposal Hibah Pokir Kusnadi Dibuat Pihak LainSurabaya,(DOC) – Enam ketua kelompok masyarakat (pokmas) di Kabupaten Pasuruan menyatakan tidak pernah menyusun proposal pengajuan dana hibah pokok pikiran (Pokir) milik Kusnadi.

Keenam ketua pokmas tersebut adalah Abdul Rahman, Khoirul Anam, Sahroni, Sholeh Badullah, Safii, dan Muklison. Mereka menegaskan bahwa proposal dana hibah berasal dari Ali Wafa dan Samsul Muarif.

Bacaan Lainnya

Meski tidak menyusun proposal, para saksi mengakui tetap menandatangani dokumen pengajuan. Selain itu, mereka juga menandatangani nota perjanjian hibah daerah (NPHD) serta mencairkan dana hibah melalui Bank Jatim sesuai pengajuan.

Pengakuan Ketua Pokmas

Ketua Pokmas Abdul Rahman menjelaskan bahwa Samsul Muarif menyusun proposal pembangunan makam di Desa Gayam.

“Yang membuat proposal Samsul Muarif. Dana yang cair sebesar Rp196.500.000,” kata Abdul Rahman saat bersaksi dalam sidang perkara hibah Pokir dengan terdakwa Hasanuddin, Senin (19/1/2026).

Setelah proyek selesai, Abdul Rahman menyebut dirinya menerima laporan pertanggungjawaban pembangunan makam tersebut.

Sementara itu, saksi Khoirul Anam, Ketua Pokmas Sugeng Sonten, menyatakan Ali Wafa berperan dalam pembuatan proposal pembangunan makam.

“Saya hanya menandatangani. Saya tidak mengetahui nilai dan tujuan proposalnya,” ujar Khoirul Anam saat menjawab pertanyaan Jaksa KPK.

Khoirul mengaku mengenal Ali Wafa melalui rekannya, Subay, pada 2021. Selanjutnya, setelah dana hibah sebesar Rp196 juta cair, Subay mengambil seluruh dana tersebut. “Saya hanya menjaga malam. Pekerjaan dikerjakan oleh Subay,” ujarnya.

Atas keterlibatannya, Khoirul mengaku menerima uang sekitar Rp2 juta setelah dibagi dengan rekan serta biaya operasional.

Dana Cair, Peran Pokmas Terbatas

Berikutnya, saksi Sahroni mengaku tidak mengetahui kelanjutan proposal yang diajukan untuk Pokmas Taman Bunga. Ia hanya mengetahui proposal tersebut berkaitan dengan pembangunan pagar makam. “Saya tidak tahu pencairannya karena sedang sakit,” kata Sahroni.

Saat jaksa menanyakan dugaan penerimaan uang Rp5 juta, Sahroni langsung membantah. “Saya tidak menerima apa pun,” tegasnya.

Baca Juga:  Respons Istana Soal Eks Wamen Imipas Jadi Tersangka KPK

Saksi Sholeh menyampaikan bahwa ia membentuk Pokmas Cahaya Murni atas permintaan kepala desa. Saat itu, Samsul Muarif memintanya mengumpulkan KTP untuk pembentukan pokmas dan pembuatan proposal.

Selain itu, Sholeh mengaku melihat Ali Wafa terlibat saat pembangunan pagar makam berlangsung. “Proposal dibuat Samsul Muarif, sedangkan pembangunan di kerjakan Ali Wafa. Dana Rp200 juta cair dan langsung di ambil Ali Wafa. Saya menerima Rp1 juta,” ungkapnya.

Hal senada juga disampaikan Safii dan Muklison. Keduanya mengaku hanya menandatangani proposal, NPHD, serta dokumen pencairan dana. Mereka menegaskan tidak mengetahui proses penyusunan proposal hibah.

Perkara Hibah Pokir DPRD Jatim

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK membacakan tiga surat dakwaan terpisah (splitzing) terhadap empat terdakwa, yakni Hasanuddin, Jodi Pradana Putra, Sukar, dan Wawan Kristiawan.

Dalam perkara tersebut, jaksa menggabungkan Sukar dan Wawan dalam satu berkas. Sementara itu, Jodi dan Hasanuddin menjalani proses hukum dalam berkas terpisah. Meski demikian, jaksa menjerat seluruh terdakwa dengan pasal yang sama.

Para terdakwa di dakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana di ubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Jodi Pradana Putra memberikan ijon fee secara bertahap kepada Kusnadi hingga Rp18.610.000.000 selama periode 2018–2022 untuk memperoleh hibah Pokir. Sebagai imbalannya, Kusnadi memberikan jatah pengelolaan hibah Pokir kepada Jodi dengan nilai mencapai Rp91,7 miliar.

Selain itu, jaksa juga mendakwa Sukar, Wawan Kristiawan, dan A Royan memberikan ijon fee sebesar Rp2.215.000.000 terkait hibah Pokir tahun 2021. Adapun Hasanuddin di dakwa memberikan ijon fee bertahap dengan total Rp12.085.350.000.

Dengan demikian, dari seluruh perkara tersebut, Kusnadi di duga menerima ijon fee dengan total mencapai Rp32.910.350.000.(r7)

Pos terkait