OJK: Rp161 Miliar Dana Korban Penipuan Digital Berhasil Diselamatkan

OJK: Rp161 Miliar Dana Korban Penipuan Digital Berhasil Diselamatkan

Jakarta,(DOC) – Upaya negara melindungi masyarakat dari kejahatan penipuan digital mulai menunjukkan hasil konkret. Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) berhasil mengembalikan dana sebesar Rp161 miliar milik 1.070 korban penipuan digital yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia.

Bacaan Lainnya

Dana tersebut di selamatkan melalui pemblokiran rekening pelaku pada 14 bank yang di gunakan dalam aksi kejahatan. Capaian ini di himpun sejak IASC resmi beroperasi pada November 2024 sebagai pusat penanganan terpadu kasus penipuan keuangan digital.

Pengembalian dana di lakukan secara simbolis dalam sebuah acara di Jakarta oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku koordinator Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) sekaligus pengampu IASC.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menegaskan bahwa keberhasilan pengembalian dana ini merupakan wujud komitmen OJK dalam melindungi konsumen serta menjaga kepercayaan publik terhadap sektor jasa keuangan nasional.

“Sinergi dan kolaborasi antarpemangku kepentingan menjadi kunci keberhasilan memerangi berbagai modus penipuan digital yang terus berkembang,” ujar Mahendra, Kamis (22/1). Ia menekankan pentingnya kewaspadaan dan upaya antisipasi berkelanjutan seiring pesatnya transformasi digital.

Mahendra juga mengapresiasi keberanian para korban yang melaporkan kasus penipuan. Menurutnya, keterbukaan korban menjadi pembelajaran penting sekaligus penguat upaya kolektif dalam memerangi kejahatan keuangan digital.

Semakin Canggih

Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyebut kejahatan penipuan digital semakin kompleks, canggih, dan bersifat lintas negara, sehingga memerlukan penanganan terintegrasi.

“Pengembalian dana korban scam ini menjadi simbol nyata kehadiran negara dalam melindungi masyarakat,” kata Friderica. Ia memaparkan bahwa modus penipuan terus berkembang, mulai dari penipuan belanja daring, investasi bodong, penawaran kerja palsu, hingga love scam yang memanfaatkan sisi emosional korban.

Baca Juga:  Surabaya Perketat Perlindungan Anak di Dunia Digital

Dari sisi legislatif, Ketua Komisi XI DPR RI, Mokhamad Misbakhun, menegaskan bahwa penipuan digital merupakan kejahatan serius dengan tingkat kompleksitas tinggi.

“Ini bukan kejahatan biasa, melainkan white collar crime dengan modus dan teknik yang sangat canggih,” ujarnya. Ia menilai penanganan penipuan digital harus di lakukan secara terintegrasi dan berkelanjutan oleh seluruh pemangku kepentingan.

OJK dan IASC pun mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila menjadi korban penipuan digital. Pelaporan yang cepat di nilai sangat menentukan keberhasilan pemblokiran rekening pelaku sekaligus meningkatkan peluang pengembalian dana korban.

Ke depan, penguatan kolaborasi lintas sektor di harapkan mampu mempersempit ruang gerak pelaku penipuan digital serta memperkuat rasa aman masyarakat dalam bertransaksi di era ekonomi digital. (r6)

Pos terkait