Surabaya,(DOC) – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan komitmennya untuk melakukan penataan sistem perparkiran di Kota Pahlawan. Langkah ini di lakukan guna menjaga transparansi, meningkatkan kenyamanan pengguna jasa parkir, sekaligus menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif di Surabaya.
Berbagai upaya telah di lakukan Pemerintah Kota Surabaya, mulai dari penertiban juru parkir (jukir) dan parkir liar, penghapusan parkir tepi jalan umum (TJU) di kawasan wisata Tunjungan Romansa, hingga penerapan sistem parkir digital atau non tunai.
Wali Kota Eri Cahyadi mengatakan, penerapan sistem non tunai bertujuan untuk mencegah praktik penguasaan lahan parkir oleh oknum tertentu yang selama ini meresahkan warga maupun pelaku usaha.
“Dengan non tunai ini, tidak ada lagi uang yang keluar secara langsung. Kalau ada pengusaha Surabaya yang lahannya di kuasai pihak tertentu, tolong sampaikan ke Satgas Anti-Premanisme,” ujar Eri, Jumat (30/1/2026).
Ia menegaskan, pengusaha yang mengalami persoalan penguasaan lahan parkir dapat segera melapor ke Satgas Anti-Preman dan Mafia Tanah Surabaya. Pemkot memastikan laporan tersebut akan di tindaklanjuti maksimal dalam waktu 2×24 jam.
“Pengusaha tidak sendiri. Forkopimda Surabaya mulai dari Danpasmar, Kogartap, Polrestabes, hingga Dandim bergerak bersama. Saya dan Wakil Wali Kota tidak bisa jalan sendiri tanpa unsur keamanan. Tapi kalau pengusaha tidak melapor, kami tidak akan tahu,” tegasnya.
Sistem Berkelanjutan
Menurut Eri, persoalan parkir harus di selesaikan melalui sistem yang berkelanjutan agar masalah tidak terus berulang, siapa pun wali kotanya di masa depan.
“Kalau ingin masalah parkir selesai, harus pakai sistem. Jangan sampai wali kotanya berganti, tapi warga masih di pungut parkir lebih. Karena itu, kami selesaikan secara menyeluruh,” jelasnya.
Ia mengakui, penerapan parkir digital masih memerlukan proses adaptasi dan evaluasi. Pada tahap awal, penggunaan QRIS sempat menuai keberatan dari sebagian warga, sehingga Pemkot menyediakan alternatif pembayaran lain.
“Kami sediakan dua pilihan non tunai, QRIS dan e-toll, di tambah parkir berlangganan. Ini proses bertahap, tidak bisa langsung,” ujarnya.
Meski mendorong digitalisasi, Pemkot Surabaya tetap menerima pembayaran parkir secara tunai. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang yang melarang penolakan pembayaran menggunakan rupiah.
“Kita tidak boleh menolak pembayaran tunai. Mengubah kebiasaan masyarakat tidak bisa instan, maka kita dorong dengan sistem. Yang merasakan manfaatnya nanti adalah warga Surabaya,” pungkas Eri. (r6)





