Kasus Ganjar Siswo Pramono Berlanjut, Jaksa Diam-diam Ajukan Banding

Kasus Ganjar Siswo Pramono Berlanjut, Jaksa Diam-diam Ajukan BandingJakarta,(DOC) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Surabaya mengajukan banding terhadap vonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor yang menghukum Ganjar Siswo Pramono dengan penjara dan denda. Informasi ini tercatat dalam SIPP Pengadilan Negeri Surabaya.

JPU mengambil langkah banding karena menolak sebagian keputusan hakim, terutama perintah mengembalikan uang hampir Rp1 miliar yang tersimpan di bank kepada Ganjar. “Kami tidak mempermasalahkan vonis kurungan badan, hanya soal pengembalian uang,” kata sumber yang tak mau media ini menyebutkan namanya, Jumat (3/3/2026).

Bacaan Lainnya

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya memutuskan Ganjar menjalani penjara selama 6 tahun dan membayar denda Rp500 juta. Jika ia gagal membayar denda dalam sebulan, jaksa berhak menyita harta bendanya atau menggantinya dengan kurungan tambahan 140 hari. Vonis ini lebih tinggi dibanding tuntutan JPU yang menuntut 5,6 tahun penjara.

Hakim juga memerintahkan Kejari Surabaya untuk mengembalikan uang senilai Rp931 juta yang sempat disita. Majelis Hakim menilai Ganjar terbukti melanggar Pasal 12 huruf B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Saksi dan Fakta Persidangan

Dalam persidangan, JPU menghadirkan pejabat Pemkot Surabaya, staf, pegawai bank, dan puluhan kontraktor. Sebagian besar kontraktor membantah memberi suap kepada Ganjar. Sementara itu, Ganjar mengakui menerima uang suap, dan pengakuannya di perkuat selama pemeriksaan. Selain itu, uang itu sempat di titipkan kepada dua ASN Pemkot Surabaya senilai Rp3,6 miliar.

Proyek dan Perusahaan Terkait

Pengadilan mencatat Ganjar menerima suap dari proyek pedestrian, jalan kolektor, dan jembatan di Surabaya antara 2017–2021. Beberapa perusahaan yang menyerahkan suap termasuk PT Diatasa Jaya Mandiri, PT Cahaya Indah Mandya Pratama, PT Rudi Jaya, PT Kharisma Bina Konstruksi, PT Calvary Abadi, dan PT Putra Negara. Nilai suap bervariasi antara Rp50 juta hingga Rp900 juta, tergantung proyek.

Baca Juga:  JPU Hadirkan Kepala DSDABM Surabaya, Dikonfrontir Direktur PT Calvary Abadi

JPU memaparkan rincian proyek, antara lain pembangunan pedestrian di Jalan Mayjen Sungkono, Jalan Dukuh Kupang, Jalan Tunjungan, Jalan Indrapura, dan Jalan Dharmahusada. Selain itu, proyek jalan kolektor dan jembatan juga masuk dakwaan. Termasuk proyek yang di kerjakan PT Putra Negara, PT Rudy Etika, dan PT Dewanto Media.

Setiap tahunnya, Ganjar menerima uang dari beberapa proyek. Misalnya, pada 2018 ia menerima Rp450 juta dari PT Prasasti Tiara Ayunda untuk pembangunan jalan kolektor. Selanjutnya, pada 2019, Ganjar memperoleh Rp900 juta dari PT Putra Negara dan PT Cipta Karya Multi Tekhnik untuk pembangunan pedestrian dan jalan kolektor.

JPU menekankan bahwa mayoritas kontraktor membantah menyerahkan suap, namun Ganjar tetap mengakui penerimaan uang. Selain itu, saksi dari KPK menyebut Ganjar tidak melaporkan gratifikasi yang di terimanya kepada lembaga tersebut.(r7)

Pos terkait