BPRD Lumajang Terapkan QR Code untuk Pajak Pasir, Kartu Pajak Resmi Dihapus

BPRD Lumajang Terapkan QR Code untuk Pajak Pasir, Kartu Pajak Resmi DihapusLumajang,(DOC) – Badan Pengelola Retribusi Daerah (BPRD) Kabupaten Lumajang mulai membenahi sistem pembayaran pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) atau pajak pasir dengan menerapkan layanan digital berbasis QR Code dan teknologi geofencing.

Melalui sistem baru tersebut, BPRD menghapus penggunaan kartu pajak pasir dan menggantinya dengan rekening digital yang terintegrasi dalam aplikasi EMBLB.

Bacaan Lainnya

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Perencanaan dan Pengendalian Operasional BPRD Lumajang, Dwi Adi Harnowo, mengatakan pihaknya melakukan perubahan sistem untuk memperkuat pengawasan dan menekan potensi kebocoran pendapatan daerah dari sektor tambang pasir.

“Perbedaan paling mencolok antara sistem lama dengan yang sekarang adalah kami meniadakan kartu pajak pasir. Kartu akan dihilangkan seluruhnya,” ujar Dwi, Kamis (21/5/2026).

Saldo Langsung Terpotong Saat Truk Keluar

Dwi menjelaskan, petugas akan memproses seluruh transaksi pembayaran pajak langsung di mulut tambang melalui sistem digital. Setiap penambang nantinya memiliki rekening khusus yang terkoneksi dengan aplikasi EMBLB.

Sistem tersebut bekerja seperti mekanisme top up saldo. Saat satu truk keluar dari area tambang, sistem langsung memotong saldo sesuai kewajiban pajak.

“Setiap penambang nanti memiliki rekening sendiri. Mekanismenya seperti top up saldo. Ketika satu truk keluar, saldo otomatis terpotong satu kali sesuai kewajiban pajaknya,” jelasnya.

Jika saldo rekening tidak mencukupi, sistem otomatis menolak pembayaran pajak dan pengeluaran material tambang.

Selain itu, sistem juga menghasilkan QR Code pada setiap transaksi. Petugas lapangan menggunakan QR Code tersebut untuk memvalidasi kendaraan pengangkut material tambang.

“QR Code ini hanya bisa dipakai satu kali dan tidak bisa digunakan ulang. Setelah truk keluar dan diverifikasi petugas melalui proses scan, maka QR Code otomatis tidak berlaku lagi,” katanya.

Permudah Pengawasan dan Tekan Kebocoran

Menurut Dwi, sistem digital tersebut memudahkan penambang saat mengisi saldo karena mereka tidak lagi bergantung pada jam operasional kantor maupun bank.

Baca Juga:  Warga Krajan Temukan Dua Mortir Diduga Peninggalan Perang

“Selama ini top up kartu harus mengikuti jam layanan BPRD dan Bank Jatim. Dengan sistem rekening, penambang bisa top up kapan saja dan di mana saja,” imbuhnya.

BPRD tetap menggunakan aplikasi EMBLB yang selama ini berjalan. Namun, pihaknya menambahkan sejumlah fitur baru untuk meningkatkan layanan dan pengawasan.

“Aplikasinya tetap sama, hanya kami sempurnakan fiturnya untuk meningkatkan layanan dan pengawasan,” ujarnya.

Dwi menilai digitalisasi pembayaran pajak pasir juga mampu menekan praktik tambang ilegal dan penyalahgunaan kartu pajak yang sebelumnya rawan diperjualbelikan.

“Kalau masih memakai kartu, ada potensi kartu di perjual-belikan. Dengan sistem rekening dan debit digital, itu bisa diminimalisir,” tegasnya.

Gunakan Teknologi Geofencing

Untuk memperkuat pengawasan, BPRD Lumajang menerapkan teknologi geofencing. Teknologi ini membatasi proses debit saldo agar hanya berlangsung di area tambang sesuai titik koordinat tertentu.

“Penambang hanya bisa melakukan debit saldo pada radius tertentu yang sudah kami tentukan, misalnya dalam radius satu kilometer dari titik tambang. Kalau sudah keluar area itu, debit tidak bisa dilakukan,” terang Dwi.

Sementara itu, penambang tetap bisa melakukan pengisian saldo tanpa batas lokasi maupun waktu.

“Kalau top up bebas, bisa kapan saja dan di mana saja. Yang ada batasannya hanya proses debitnya,” tambahnya.

BPRD juga menyiapkan solusi untuk mengatasi kendala jaringan internet di sejumlah wilayah tambang, khususnya kawasan Pronojiwo.

“Untuk wilayah yang sinyal internetnya sulit seperti Pronojiwo, checkernya akan kami tarik ke titik yang sudah di sepakati karena memang hanya ada satu jalur keluar. Jadi itu sudah tersolusikan,” pungkasnya.(r7)

Pos terkait