Surabaya,(DOC) – Sidang dugaan suap dan gratifikasi dengan terdakwa Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko kembali memunculkan fakta baru di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Dalam persidangan tersebut, saksi Wildan menyebut uang yang diduga berasal dari aliran suap dipakai untuk pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Ponorogo.
Wildan menyampaikan keterangan itu saat jaksa KPK memeriksanya di hadapan majelis hakim, Selasa (26/5/2026).
Selain itu, Wildan mengaku menghitung kebutuhan dana THR menjelang Idulfitri 2025 atas arahan Sugiri Sancoko.
“23 April 2025 itu bapak menyiapkan buat THR sesuai data saya. Untuk jajaran samping Forkopimda kita itu menyiapkan THR. Saya diminta menghitung jumlahnya,” ujar Wildan.
Selanjutnya, Jaksa KPK Arief Subahagia mempertegas keterangan Wildan sesuai berita acara pemeriksaan (BAP).
“Jadi 23 April 2025 saudara menyampaikan bahwa itu digunakan untuk THR Lebaran?” tanya jaksa.
“Siap,” jawab Wildan.
Saksi Menyebut Aliran Uang THR
Kemudian, jaksa mendalami pihak penerima uang THR tersebut. Wildan menjelaskan Sugiri mengarahkan pemberian uang kepada sejumlah unsur Forkopimda.
“Sesuai petunjuk bapak, uang itu di berikan kepada jajaran TNI, Polres, Kejaksaan dan Kodim,” jelas Wildan.
Tak berhenti di situ, jaksa juga membacakan isi percakapan WhatsApp milik Wildan yang masuk dalam BAP.
“Jadi saudara ke Kapolres, ke Kapolsek, kemudian dari Kodim, dari Kejaksaan,” ujar jaksa.
“Siap, Bapak,” jawab Wildan.
Selain itu, jaksa mengungkap total dana THR untuk jajaran Forkopimda mencapai Rp352 juta. Sementara itu, uang yang terkumpul pada April 2025 hanya sekitar Rp200 juta.
“Ini total Rp352 juta. Sementara saudara April hanya mendapat Rp200 juta. Kekurangannya dari mana?” tanya jaksa.
Namun, Wildan mengaku tidak mengetahui sumber kekurangan dana tersebut. Meski demikian, ia menduga Sugiri sudah menyiapkan uang tambahan di laci meja kerjanya.
“Kekurangannya saya kurang tahu. Tapi biasanya kalau ada yang disampaikan di laci itu sudah ada,” ucap Wildan.
KPK Hadirkan Lima Saksi
Dalam sidang tersebut, jaksa KPK juga menghadirkan empat saksi lain, yakni Eko Agus Supriadi, Dian Nur Cahyanto, Bambang Yudi Setiawan dan Sulfar Ali Akbar.
Sementara itu, perkara ini juga menyeret mantan Sekretaris Daerah Ponorogo Agus Pramono serta mantan Direktur RSUD dr Harjono Ponorogo Yunus Mahatma.
KPK mengungkap kasus ini lewat operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat sejumlah pejabat di Ponorogo.
Dalam dakwaan, jaksa menyebut Sugiri menerima suap Rp1,85 miliar dan gratifikasi Rp5,57 miliar yang berkaitan dengan jabatannya sebagai Bupati Ponorogo.
Selain itu, Jaksa KPK menyebut uang tersebut berasal dari sejumlah pihak, di antaranya Yunus Mahatma dan Sucipto selaku Direktur CV Cipto Makmur Jaya.
Tak hanya dugaan fee proyek, jaksa juga mengungkap aliran dana untuk kebutuhan THR. Nilainya mencapai Rp25 juta menjelang Idulfitri 2023 serta masing-masing Rp100 juta menjelang Idulfitri 2024 dan 2025. (r7)




