Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Jadi Tersangka Baru MBG

Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Jadi Tersangka Baru MBG

Jakarta,(DOC) – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing (GHS), sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Bacaan Lainnya

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan penyidik mengambil langkah tersebut setelah memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi, penyidik menetapkan satu tersangka baru berinisial GHS,” kata Anang, Jumat (19/6/2026).

Setelah menjalani pemeriksaan, GHS keluar dari Gedung Bundar Jampidsus Kejagung dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda. Petugas kemudian membawanya ke Rutan Salemba Cabang Kejagung untuk menjalani masa tahanan selama 20 hari.

Selain menetapkan GHS sebagai tersangka, penyidik juga menyita satu unit mobil Alphard hitam yang berkaitan dengan perkara tersebut. Sebelumnya, tersangka Asep Yusuf Somantri (AYS) menguasai kendaraan itu.

AYS merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis periode 2025-2026.

Sebelumnya, Kejagung lebih dulu menetapkan lima tersangka. Mereka yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri, dan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) Andri Mulyono.

Saat ini, penyidik terus mengembangkan perkara tersebut. Kejagung juga menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus korupsi Program Makan Bergizi Gratis.(rd)

Baca Juga:  Direktur PT Media Cipta Perkasa Bantah Suap Eks Kabid PU Surabaya

Pos terkait