Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Jadi Tersangka Baru MBG

Jakarta (DOC) – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan tersangka baru kasus dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG). Kali ini, Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing (GHS) yang ditetapkan sebagai tersangka.

Bacaan Lainnya

“Berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi, ditetapkan satu tersangka baru berinisial GHS,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna, dikutip Jumat (19/6/2026).

Berdasarkan pantauan, tersangka GHS tampak dibawa keluar oleh petugas Kejagung dari dalam Gedung Bundar Jampidsus Kejagung menuju mobil tahanan berwarna hijau. Dia tampak mengenakan pakaian serba gelap dengan dibalut rompi tahanan berwarna pink.

GHS pun dibawa ke rumah tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejagung selama 20 hari ke depan. Selain penetapan tersangka baru, Kejagung juga baru saja menyita satu buah mobil Alphard berwarna hitam dari salah satu tersangka berinisial Asep Yusuf Somantri (AYS).

AYS merupakan salah satu tersangka yang telah ditetapkan Kejagung sebelumnya dalam kasus tersebut. Sebelumnya, Kejagung menetapkan lima orang tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola penyimpangan program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025 – 2026.

Mereka adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung. Kemudian, seorang swasta kaki tangan Sony, Asep Yusuf Somantri (AYS), dan Komisaris PT. Yasa Artha Trimanunggal (YAT) Andri Mulyono. (rd)