Empat Pegawai Outsourcing PLN Ditangkap Usai Curi Kabel Tegangan Tinggi

Empat Pegawai Outsourcing PLN Ditangkap Usai Curi Kabel Tegangan TinggiLumajang,(DOC) – Satuan Reserse Kriminal Polres Lumajang menangkap empat pegawai outsourcing PLN yang diduga mencuri kabel listrik tegangan tinggi di Kecamatan Pasrujambe, Kabupaten Lumajang.

Kapolres Lumajang AKBP Alex Sandy Siregar menjelaskan para pelaku memanfaatkan status mereka sebagai teknisi lapangan untuk melancarkan aksi pencurian.

Bacaan Lainnya

Ia menyebut keempat tersangka berinisial MR (41), EE (45), MS (38), dan SP (36) bekerja sebagai tenaga outsourcing PLN.

“Empat tersangka ini mencuri kabel tembaga aktif milik PLN dengan berbagai ukuran,” kata Alex saat konferensi pers di Mapolres Lumajang, Jumat (19/6/2026).

Polisi mencatat kejadian berlangsung di Dusun Tesirejo, Desa Kertosari, pada Kamis (11/6/2026) dini hari.

Para pelaku mengambil kabel tembaga sepanjang sekitar 25 meter saat terjadi pemadaman listrik bergilir.

Petugas menjelaskan kabel yang hilang terdiri dari ukuran 4×150 milimeter sepanjang 9 meter dan 4×70 milimeter sepanjang 16 meter.

Kapolres menjelaskan para pelaku membagi peran saat menjalankan aksi tersebut.

EE memutus aliran listrik dengan melepas NH fuse pada panel trafo. Sementara itu, MR dan MS memotong kabel di lokasi, sedangkan pelaku lain membantu mengangkut hasil curian.

Selain itu, para pelaku menggunakan mobil operasional PLN untuk menyamarkan aktivitas mereka di lapangan.

“Mereka berpura-pura melakukan pengecekan jaringan, namun memanfaatkan kesempatan itu untuk mengambil kabel tembaga,” jelasnya.

Kasus Terungkap Saat Penjualan Kabel

Kasus ini terbongkar ketika para pelaku mencoba menjual kabel hasil curian.

Calon pembeli curiga karena ukuran kabel tidak lazim dan di duga merupakan aset perusahaan besar.

Calon pembeli kemudian melaporkan temuan itu kepada polisi. Setelah itu, polisi berkoordinasi dengan PLN dan menemukan adanya kehilangan kabel di lokasi kejadian.

“Setelah kami cek bersama PLN, memang ada laporan kehilangan kabel di area tersebut. Kami kemudian mengamankan empat tersangka,” ujar Alex.

Baca Juga:  Dua Pencuri Bakar Rumah Korban, Gara-gara Tak Ada Barang Berharga

Petugas menyita sejumlah barang bukti, antara lain tang press, gunting kabel, kunci shock, cutter, serta kabel tembaga hasil curian.

Kapolres menyayangkan tindakan para pelaku yang menyalahgunakan kepercayaan perusahaan tempat mereka bekerja.

“Kami sangat menyayangkan tindakan ini di tengah upaya PLN meningkatkan pelayanan listrik untuk masyarakat,” tegasnya.

Dari hasil pemeriksaan awal, para tersangka mengaku baru satu kali melakukan aksi pencurian. Namun polisi masih menelusuri kemungkinan keterlibatan mereka dalam kasus serupa.

Keempat tersangka kini dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.(r7)

Pos terkait