Ramai Isu Pindah Datang Bayar di Surabaya, Disdukcapil: Tegaskan Adminduk 100% Gratis

Ramai Isu Pindah Datang Bayar di Surabaya, Disdukcapil: Tegaskan Adminduk 100% Gratis
Ilustrasi adminduk Kota Surabaya. (Foto: Dinkominfo Surabaya)

Surabaya, (DOC) – Pemkot Surabaya angkat bicara menyusul ramainya isu di media sosial yang menyebut pengurusan pindah penduduk di Kota Pahlawan dikenakan biaya. Isu tersebut dipastikan lahir dari salah paham antara pungutan iuran lingkungan oleh pengurus RT/RW dengan tarif layanan administrasi kependudukan (adminduk).

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Surabaya, Irvan Wahyudrajad, menegaskan bahwa seluruh pengurusan adminduk, baik pindah datang maupun pindah keluar sama sekali tidak dipungut biaya alias gratis.

Bacaan Lainnya

“Perlu kami luruskan, seluruh pelayanan adminduk oleh Pemkot Surabaya 100 persen gratis. Informasi yang ramai di media sosial itu sebenarnya berkaitan dengan iuran lingkungan, seperti kas RT, kas RW, atau uang sinoman yang diterapkan pengurus setempat kepada warga baru,” ujar Irvan, Rabu (8/7/2026).

Irvan menekankan bahwa iuran tersebut murni merupakan kebijakan internal atau kesepakatan warga di lingkungan masing-masing. Pihaknya meminta masyarakat jeli memisahkan antara iuran warga dan prosedur negara.

Menurutnya, iuran lingkungan bukan syarat resmi yang ditetapkan Disdukcapil. Uang tersebut tidak masuk ke dalam penerimaan Pemkot Surabaya dan ketentuan gratis ini sudah dikunci dalam Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 38 Tahun 2024.

Masyarakat bisa mengurus perpindahan ini secara mandiri secara gratis melalui aplikasi Klampid New Generation atau langsung datang ke kantor kelurahan tujuan.

Untuk menghindari bias informasi di masa mendatang, Disdukcapil Surabaya mengimbau keras seluruh ketua RT dan RW agar tidak mengaitkan atau menarik iuran lingkungan secara bersamaan dengan proses pengurusan dokumen kependudukan.

Penarikan yang dilakukan dalam waktu bersamaan dinilai memicu salah tafsir di masyarakat, seolah-olah Pemkot Surabaya memungut biaya terselubung.

“Jika masyarakat menemukan ada pihak yang nekat meminta biaya dengan mengatasnamakan pelayanan adminduk, segera laporkan melalui kanal pengaduan resmi Pemkot Surabaya agar langsung kami tindak lanjuti,” pungkas Irvan.

Pos terkait