
Surabaya, (DOC) – Pemkot Surabaya tidak main-main dalam memberantas praktik pungutan liar (pungli) di tingkat akar rumput. Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menegaskan bahwa pengurus RT maupun RW yang nekat menarik pungutan di luar ketentuan akan langsung dijatuhi sanksi tegas, mulai dari peringatan administratif hingga pencopotan jabatan.
Langkah tegas ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4.3/16871/436.1.1/2026 tentang Pembatasan Pungutan Iuran kepada Masyarakat di Lingkungan RT dan RW yang resmi diterbitkan, Sabtu (11/7/2026). Sanksi keras ini diberlakukan menyusul adanya kasus dugaan pungutan liar yang sempat viral di kawasan Sememi, Kecamatan Benowo.
“Kami sudah keluarkan surat edaran. Kalau masih ada yang meminta pungutan di luar ketentuan, akan kami evaluasi. Ada peringatan administrasi hingga pencopotan pengurus RT atau RW,” tegas Eri Cahyadi.
Melalui SE tersebut, Eri menginstruksikan seluruh camat dan lurah untuk memperketat pengawasan. Berdasarkan Pasal 71 Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 112 Tahun 2022, Pemkot menetapkan bahwa hanya ada tiga jenis iuran yang dinilai sah dan legal, yaitu iura keamanan, iuran kebersihan, iuran penerangan prasarana, sarana, dan utilitas yang belum diserahkan ke pemerintah daerah.
Di luar tiga poin di atas, seluruh bentuk pungutan dinyatakan dilarang keras. Ini termasuk biaya bagi warga baru (pindah datang), biaya pemasangan internet, biaya pengurusan surat pengantar RT/RW, hingga pungutan pendataan warga.
Meski begitu, warga tetap diperbolehkan memberikan sumbangan sukarela untuk kepentingan lingkungan, dengan catatan jumlah dan waktunya tidak mengikat serta tidak ditentukan oleh pengurus.
Untuk penggalangan dana swadaya seperti pembangunan paving atau saluran air, Eri Cahyadi mewajibkan adanya musyawarah warga dan transparansi anggaran. Pengurus RT/RW dilarang keras menetapkan nominal secara sepihak.
“Kalau akan menarik iuran swadaya, besarannya harus sesuai kebutuhan riil, disepakati bersama, dan harus mendapatkan persetujuan atau verifikasi dari lurah terlebih dahulu,” jelasnya.
Aturan serupa juga berlaku bagi warga yang membangun rumah baru. Kontribusi untuk perbaikan jalan atau saluran akibat dampak pembangunan tetap diperbolehkan, namun nominalnya harus dihitung berdasarkan biaya riil di lapangan dan wajib diverifikasi oleh lurah.
Jika ditarik melebihi biaya nyata, hal tersebut otomatis dikategorikan sebagai pungli. Pemkot Surabaya memastikan jajaran Bagian Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Bapemkesra) telah turun ke lapangan untuk memberikan pembinaan sekaligus peringatan keras kepada oknum pengurus RT/RW yang sempat melanggar, agar kasus serupa tidak terulang kembali di Kota Pahlawan.





