D-ONENEWS.COM

Terbit SE Wali Kota Soal Pelaksanaan Kurban di Surabaya

Surabaya,(DOC) – Menjelang Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah. Wali Kota Eri Cahyadi memastikan hewan ternak yang masuk ke wilayah Surabaya aman untuk kurban. Agar pelaksanaan kurban berjalan lancar, Wali Kota Eri Cahyadi menerbitkan Surat Edaran (SE) sebagai pedoman penjualan hewan ternak.

SE nomor 451/9519/436.7.9/2022 terbit 6 Juni 2022. Isinya soal pelaksanaan kurban selama wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) terjadi jelang Hari Raya Idul Adha 9 Juli mendatang.

Beberapa poin penting dalam SE itu di tujukan kepada penjual ternak yang mengacu aturan SE Menteri Pertanian Nomor 03/SE/PK.300/M/5/2022 tentang Pelaksanaan Kurban dan Pemotongan Hewan Dalam Situasi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (Foot and Mouth Disease) dan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/362/KPTS/013/2022 tentang Status Keadaan Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Mulut dan Kuku (Foot and Mouth Disease) tanggal 30 Mei 2022.

Selain itu juga berdasarkan aturan Fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban Saat Kondisi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku. Salah satu syarat dan administrasi yang perlu di perhatikan penjual ternak di antaranya. Penjualan hewan kurban harus mendapat persetujuan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui camat.

Hewan kurban yang di perdagangkan harus dalam kondisi sehat. Di buktikan dengan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) atau Surat Veteriner (SV) dari daerah asal. Dalam SE di sebutkan, ternak yang masuk Surabaya harus sesuai rekomendasi Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) dan camat.

“Bagi yang muslim, kalau ingin kurban, ya silahkan. Kami akan turun pastikan ternak yang masuk Surabaya sudah di lengkapi surat keterangan sehat,” kata Eri, Kamis (23/6/2022).

Wali Kota juga mencantumkan syarat teknis tempat penjualan hewan kurban. Yaitu pedagang ternak harus memiliki lahan yang cukup, sesuai dengan jumlah hewan. Pedagang wajib memberi pagar atau pembatas agar hewan tak keliaran dan antisipasi ternak lain masuk ke area jualan.

Kemudian pedagang juga harus menyediakan fasilitas penampungan limbah. Lalu sebelum limbah di buang, pedagang wajib menyemprot desinfeksi atau pemusnahan. Fasilitas yang harus di sterilkan yaitu kendaraan, peralatan, hewan, serta limbah yang tidak dapat di obati.

SE Wali Kota juga menyebut, pedagang wajib menyediakan tempat pemotongan dan isolasi khusus. Apabila ada ternak yang di duga terjangkit PMK dan sulit di obati.

Hewan ternak yang di nyatakan suspek sebisa mungkin segera di tangani dan di lakukan pengobatan untuk pencegahan virus PMK.

Cak Eri sapaan akrab Wali Kota menyampaikan, hingga saat ini koordinasi dengan DKPP Surabaya dan camat terus di lakukan. Guna memantau ternak yang masuk ke wilayah Surabaya.

“Setiap peternakan dan yang menjual hewan kurban nanti akan kita periksa satu persatu. Meski PMK tidak berbahaya bagi manusia, paling tidak kita pastikan ternak yang masuk itu sehat dan aman. Sedang yang suspek kita obati,” ujar Cak Eri.

Ia menyebutkan, setelah mendapat persetujuan menjual hewan ternak, pihak kecamatan setempat akan melakukan pemeriksaan terhadap lokasi penjualan untuk memastikan terpenuhinya persyaratan teknis. Setelah itu, camat setempat mengusulkan ke Pejabat Otoritas Veteriner atau DKPP Surabaya untuk memeriksa hewan kurban yang akan di perdagangkan.

“Apabila memenuhi syarat teknis penyedia hewan kurban. Maka akan dapat Surat Keterangan Kesehatan Hewan yang di tandatangani oleh Pejabat Otoritas Veteriner Kota Surabaya,” sebutnya.

Cak Eri menambahkan, di dalam SE tersebut juga tercantum, dokter hewan yang berwenang atau petugas pemeriksa kesehatan hewan yang berhak memberikan rekomendasi atau saran yang harus di patuhi oleh penjual kurban.

Apabila di temukan ada hewan kurban yang tidak layak dan di duga terjangkit PMK serta persyaratan lain yang belum terpenuhi, maka penjual harus bertanggung jawab terhadap kebersihan tempat dan lingkungannya.

Selain pedoman penjualan hewan ternak untuk kurban, di dalam SE itu juga di sebutkan rekomendasi aman pembelian atau memilih hewan untuk kurban, ada pula pedoman dan prosedur serta tata laksana pemotongan hewan kurban. “Hewan kurban yang diperjualbelikan harus dalam kondisi sehat, penjual juga wajib memberi laporan kepada camat setempat secara langsung, setiap ada kedatangan hewan ternak mulai dari jenis, jumlah dan asalnya,” pungkasnya.(hm/r7)

Loading...

baca juga