D-ONENEWS.COM

Wali Kota Terbitkan SE Percepatan Vaksinasi Booster

Surabaya,(DOC) – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 443.2/12263/436.8.5/2022 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19. SE tersebut menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 440/3917/SJ tentang Percepatan Vaksinasi Dosis Lanjutan atau Booster bagi masyarakat.

SE di tandatangani Wali Kota Eri Cahyadi pada tanggal 16 Juli 2022 berisi empat poin dan di tujukan kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah (PD) di Lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. Termasuk pelaku usaha, pengelola, penanggungjawab tempat usaha/fasilitas publik/fasilitas umum serta warga Surabaya.

“Selama masa pandemi Covid-19 setiap orang wajib menggunakan masker dengan baik dan benar saat di dalam ruangan maupun di luar ruangan,” kata Wali Kota Eri Cahyadi pada poin pertama dalam Surat Edaran tersebut.

Pada poin kedua. Setiap orang berusia 18 tahun ke atas yang akan memasuki tempat usaha/ fasilitas publik, dan fasilitas umum, wajib sudah vaksin dosis booster serta notifikasi hijau dalam aplikasi PeduliLindungi.

“Kecuali bagi yang tidak dapat di vaksin karena alasan kesehatan. Di buktikan dengan surat keterangan dokter dari rumah sakit/ fasilitas kesehatan pemerintah,” lanjut poin kedua.

Kemudian poin ketiga. Dalam surat edaran tersebut, Wali Kota Eri Cahyadi juga meminta adanya percepatan vaksinasi dosis booster yang di laksanakan oleh Dinas Kesehatan Kota Surabaya dengan di bantu perangkat daerah terkait.

“Serta, melibatkan Satgas Kampung Tangguh Wani Jogo Suroboyo, Tim Penggerak (TP) Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), tokoh masyarakat, organisasi masyarakat dan sumber daya lainnya,” terang Wali Kota Eri Cahyadi dalam poin ketiga SE tersebut.

Terakhir poin keempat. Di jelaskan mengenai sanksi yang di berikan terhadap pelanggaran terhadap ketentuan pada poin satu dan dua. Pelanggar akan di sanksi sesuai peraturan perundang – undangan yang berlaku.(hm/r7)

Loading...

baca juga