
Surabaya, (DOC) – Angin segar berembus bagi sektor ekonomi kerakyatan di Jawa Timur. Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur menyatakan bahwa koperasi hingga Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) kini memiliki peluang resmi untuk mengelola tambang hingga sumur minyak bumi rakyat.
Kebijakan ini membuka lembaran baru setelah pemerintah pusat resmi membuka ruang bagi badan usaha lokal untuk mengelola langsung sumber daya alam (SDA) strategis di daerah mereka.
“Regulasinya sudah memberikan peluang. Ada tiga badan usaha yang dapat mengelola (sumur masyarakat), yakni Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), koperasi, dan UMKM,” ungkap Kepala Dinas ESDM Jawa Timur, Aftabuddin Rijaluzzaman, Jumat (17/7/2026).
Meski pintu peluang telah diketuk, implementasi di lapangan masih harus melewati jalur birokrasi yang ketat. Dinas ESDM Jatim menegaskan bahwa penentuan akhir badan usaha yang berhak mengelola sumur minyak atau tambang tersebut sepenuhnya berada di bawah kendali pemerintah pusat.
Dalam hal ini, Pemrov Jatim hanya sebatas mengusulkan calon pengelola (BUMD/Koperasi/UMKM) dan melakukan verifikasi lapangan. Sementara itu, proses seleksi dilakukan langsung oleh Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).
“Peninjauan lokasi sumur atau tambang akan diverifikasi bersama oleh Pemprov Jatim, Pertamina, dan SKK Migas sebelum izin diterbitkan,” terangnya.
Perlu dicatat, terdapat perbedaan aturan main yang tegas antara sektor pertambangan mineral dengan minyak dan gas bumi (migas). Untuk sektor pertambangan mineral bukan logam dan batuan (MBLB), izinnya berada di bawah Dinas ESDM daerah. Namun, khusus untuk pengelolaan sumur minyak rakyat maupun sumur tua, kewenangan mutlak tetap dipegang pusat.
Saat ini, pihak Pemprov Jatim masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dan rincian persyaratan resmi dari kementerian terkait untuk menyosialisasikannya ke koperasi dan UMKM di daerah.
“Proses penyusunan mekanismenya masih berjalan di pusat. Dari sana nanti kita baru akan tahu pasti wilayah mana saja yang diperbolehkan untuk dikelola serta apa saja syarat administrasinya,” pungkas Aftabuddin.





