Surabaya (DOC) – Publik mulai menyoroti Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2026 tentang Hunian Layak. Salah satu ketentuan dalam perda tersebut mewajibkan pemilik kos atau kontrakan mengizinkan penghuni menggunakan alamat tempat tinggal sebagai domisili resmi untuk Kartu Tanda Penduduk (KTP) maupun Kartu Keluarga (KK).
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Perda Hunian Layak DPRD Surabaya, Mohammad Saifuddin, mengatakan aturan itu telah berlaku sejak disahkan pada 30 Maret 2026.
Menurutnya, penghuni kos berhak menggunakan alamat tempat tinggal sebagai alamat administrasi kependudukan. Karena itu, pemilik kos wajib memberikan surat pernyataan tidak keberatan.
“Penghuni kos sekarang bisa menggunakan alamat kos sebagai alamat KTP dan KK. Pemilik kos wajib memberikan surat tidak keberatan. Kalau tidak memberikan, nantinya bisa dikenai sanksi,” ujar Saifuddin usai sosialisasi Perda Hunian Layak di Siola, Selasa (22/7/2026).
Saifuddin meminta pemilik kos lebih cermat saat menerima calon penghuni. Menurutnya, langkah itu dapat mencegah persoalan administrasi di kemudian hari.
“Pemilik kos harus melakukan mapping atau screening. Jangan hanya mengambil uang sewanya tetapi tidak mau menerima risiko administrasinya. Kalau memang calon penghuni di anggap bermasalah, ya jangan di terima sejak awal,” katanya.
Ia juga meminta Pemerintah Kota Surabaya segera menyelesaikan Peraturan Wali Kota (Perwali). Aturan tersebut akan mengatur teknis pelaksanaan perda, termasuk bentuk sanksi administratif.
“Saya meminta Pemerintah Kota Surabaya segera membuat Perwali. Di Perda hanya diatur secara umum. Soal teknis, termasuk bentuk sanksi administratif seperti apa, itu harus dijelaskan dalam Perwali,” tegasnya.
Aturan Picu Perdebatan
Ketentuan tersebut memicu beragam tanggapan dari masyarakat, terutama pemilik kos dan kontrakan. Mereka khawatir aturan itu dapat menimbulkan persoalan ketika penghuni pindah tanpa memperbarui data kependudukan.
Dalam berbagai diskusi di media sosial, sebagian pemilik kos mengaku khawatir. Mereka menilai mantan penghuni masih dapat menggunakan alamat lama untuk urusan pinjaman online, kredit macet, atau persoalan hukum lainnya.
Akibatnya, alamat kos atau kontrakan tetap menjadi tujuan pencarian pihak penagih maupun pihak lain yang berkepentingan. Kondisi tersebut di khawatirkan dapat mengganggu pemilik properti maupun lingkungan sekitar.
Meski demikian, Saifuddin menilai persoalan pinjaman online merupakan hubungan hukum antara debitur dan lembaga pembiayaan. Menurutnya, persoalan itu tidak berkaitan langsung dengan pemilik kos.
Ia juga meminta penyusunan Perwali melibatkan pemilik kos, masyarakat, serta para pemangku kepentingan. Menurutnya, langkah tersebut dapat memberikan kepastian hukum sekaligus mengakomodasi berbagai masukan.
Publik Menunggu Perwali
DPRD Surabaya mengusulkan Perda Hunian Layak sejak periode 2019–2024. DPRD kemudian mengesahkan aturan tersebut pada 30 Maret 2026.
Publik kini menunggu Pemkot Surabaya menerbitkan Perwali. Aturan itu diharapkan menjelaskan mekanisme pencabutan domisili saat penghuni pindah, kewajiban penghuni memperbarui alamat, perlindungan hukum bagi pemilik kos, serta bentuk sanksi administratif yang akan diterapkan. (r7)





