Redam Perang Dingin Orang Tua, Eri Cahyadi Amankan Anak Pasutri Viral ke Rumah Aman

Redam Perang Dingin Orang Tua, Eri Cahyadi Amankan Anak Pasutri Viral ke Rumah Aman
Ilustrasi saat Kepala DP3A PPKB mengunjungi anak A bersama ayahnya. (Foto: Dinkominfo Surabaya)

Surabaya, (DOC)Pemkot Surabaya  menyelamatkan anak berinisial A, buah hati pasangan Sunar dan Agustin yang belakangan viral di media sosial akibat perselisihan hak asuh. Demi menjaga kondisi psikologis anak dari dampak pertengkaran orang tua, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengintervensi langsung dengan mengamankan sang anak ke Rumah Aman Kota Surabaya.

Penempatan sementara ini dilakukan sembari menunggu penetapan resmi hak asuh anak dari Pengadilan Agama (PA) Kota Surabaya.

Bacaan Lainnya

“Hasil mediasi bersama psikolog menyimpulkan bahwa psikologis anak ini bisa rusak jika orang tuanya terus bertengkar. Karena itu, kedua orang tua akhirnya sepakat menitipkan anaknya kepada Pemkot Surabaya, sehingga langsung saya bawa ke Rumah Aman,” ujar Eri Cahyadi, Sabtu (8/8/2026).

Wali Kota yang akrab disapa Cak Eri tersebut mengungkapkan bahwa Pemkot telah berkoordinasi intensif dengan PA Surabaya serta Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya.

Langkah darurat ini diambil setelah ditemukan fakta bahwa putusan perceraian pasutri tersebut sebelumnya belum memuat klausul hitam di atas putih terkait hak asuh anak.

Sembari menunggu persidangan penetapan hak asuh tersendiri di PA Surabaya, Pemkot melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3A-PPKB) memberikan pendampingan penuh dan perlindungan bagi sang anak.

Cak Eri juga berpesan agar kedua orang tua menghentikan konflik terbuka di ruang publik serta menahan diri dari mengumbar aib keluarga demi masa depan sang buah hati.

“Saya minta tolong, merawat anak tetap tanggung jawab bersama. Jangan ada lagi yang melanggar hukum, kasihan anaknya. Tutup semua aib dan saling berdoa agar dibukakan hati,” tegasnya.

Ia turut menyentil fenomena perundungan digital oleh netizen yang terburu-buru menghakimi kasus keluarga ini sebelum fakta hukumnya jelas.

Baca Juga:  Gotong-royong Bangun Surabaya, Wali Kota Tegaskan Tak Ada Kader yang Dipecat

“Jangan buru-buru berkomentar yang menjustifikasi orang saat beritanya belum jelas. Kebeneran butuh waktu untuk diselesaikan, apalagi ini menyangkut urusan keluarga dan masa depan seorang anak,” tambahnya.

Kepala DP3A-PPKB Kota Surabaya, Ida Widayati, mengonfirmasi bahwa penelusuran ke PA Surabaya menunjukkan memang belum ada penetapan figur pengasuh utama dalam berkas perceraian Sunar dan Agustin.

“Saat ini perlu proses penelitian ulang dari PA Surabaya untuk menilai apakah pengasuhan terbaik ada pada ayah atau ibunya. Hakim yang akan memutuskan hak asuh tersebut secara terpisah dari putusan cerai,” pungkas Ida.

Pos terkait