Surabaya, (DOC) – Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Surabaya sekaligus anggota Komisi D, Ajeng Wira Wati, mendorong percepatan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Disabilitas Kota Surabaya. Regulasi ini dinilai mendesak demi memperkuat landasan hukum serta jaminan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas di Kota Heroik.
Dorongan tersebut disampaikan Ajeng dalam rapat dengar pendapat (hearing) Komisi D DPRD Surabaya bersama Koalisi Disabilitas Kota Surabaya dan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkot Surabaya, Rabu (12/8/2026).
Ajeng mengungkapkan, Raperda Disabilitas beserta Naskah Akademiknya sebenarnya telah tuntas disusun sejak 2023 oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Surabaya periode 2019–2024. Namun, hingga kini prosesnya perlu segera didorong ke tahapan harmonisasi sebelum dibahas secara formal.
“Raperda dan naskah akademik Disabilitas sudah tuntas dibuat pada 2023 oleh Bapemperda periode sebelumnya. Harusnya tahapan selanjutnya adalah harmonisasi, kemudian masuk ke tahap pembahasan,” ujar Ajeng, Kamis (13/8/2026).
Sebagai usul prakarsa DPRD, Ajeng mengupayakan Raperda ini dapat segera masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) prioritas. Ia menargetkan pembahasannya di Komisi D selesai pada kurun 2026 atau 2027 hingga resmi disahkan menjadi Perda.
Menurut Ajeng, Perda Disabilitas sangat krusial untuk memayungi berbagai kebutuhan kelompok disabilitas secara komprehensif dan terukur. Regulasi ini nantinya akan mengatur penyediaan infrastruktur ramah disabilitas, pemberdayaan ekonomi, konsesi layanan publik, pembentukan Unit Layanan Disabilitas (ULD), hingga penguatan konsep kecamatan inklusif.
“Harapannya, Perda ini bisa memperjelas fungsi dan tugas mana yang menjadi kewenangan Pemerintah Kota Surabaya, sehingga kelak bisa ditindaklanjuti secara berjenjang di tingkat provinsi maupun pusat,” terangnya.
Ia menambahkan, materi Raperda masih sangat terbuka untuk dievaluasi saat proses harmonisasi agar selaras dengan kewenangan pemerintah daerah.
Salah satu poin penting yang turut disorot Ajeng adalah usulan pembentukan komite pengawas eksternal. Keberadaan komite ini dinilai vital agar implementasi aturan berjalan konsisten dan tidak sekadar menjadi formalitas di atas kertas.
“Konsepnya sebagai pengawas eksternal yang melibatkan akademisi, pemerhati disabilitas, organisasi disabilitas, hingga penyandang disabilitas itu sendiri. Dengan begitu, pelaksanaan kebijakan di lapangan benar-benar terpantau secara independen,” tegas Ajeng.
Dukungan percepatan ini menyambut baik aspirasi Koalisi Disabilitas Kota Surabaya. Perwakilan Koalisi Disabilitas, Andi, menegaskan bahwa amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas harus diterjemahkan lebih konkret di tingkat daerah.
Ia menilai Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 9 Tahun 2024 belum cukup kuat untuk mematok target-target terukur, seperti persentase pasti fasilitas publik yang wajib ramah disabilitas maupun kuota penyerapan tenaga kerja.
“Persoalan disabilitas bukan hanya urusan Dinas Sosial, melainkan tanggung jawab lintas OPD sesuai bidangnya masing-masing. Targetnya harus jelas dan diikat melalui Perda,” ujar Andi.
Melalui percepatan Raperda ini, DPRD dan elemen masyarakat berharap Kota Surabaya memiliki payung hukum yang kokoh, inklusif, dan menjamin kesetaraan hak bagi seluruh warganya tanpa terkecuali.





