
Surabaya, (DOC) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak menepis rumor penghentian penyidikan (SP3) kasus dugaan korupsi tata kelola stand dan lahan milik PD Pasar Surya (PDPS) Kota Surabaya. Meski telah lima bulan naik ke tahap penyidikan tanpa ada tersangka yang ditetapkan, Korps Adhyaksa memastikan pengusutan skandal senilai miliaran rupiah ini masih berjalan marathon.
Kepala Seksi Intelijen (Kasintel) Kejari Tanjung Perak, I Made Agus Mahendra Iswara, menegaskan bahwa tim penyidik terus bergerak melengkapi alat bukti dan mendalami keterangan puluhan saksi.
“Tidak ada SP3, masih proses penyidikan. Hingga saat ini pemeriksaan masih terus running,” ujar Iswara saat dikonfirmasi, Sabtu (15/8/2026).
Penyidikan perkara ini resmi dimulai sejak 16 Maret 2026. Fokus pengusutan mengarah pada dugaan penyimpangan pengelolaan sewa stand dan lahan kosong di 62 pasar yang tersebar di wilayah Surabaya Timur, Utara, dan Selatan.
Penyidik menemukan indikasi kuat aset-aset daerah tersebut dimanfaatkan pihak tertentu tanpa perjanjian sewa resmi, hingga memicu potensi kebocoran pendapatan PDPS dari ratusan juta hingga miliaran rupiah.
Sejak dinaikkan ke penyidikan, tim jaksa telah memeriksa sedikitnya 35 orang saksi hingga awal Agustus ini. Kendati demikian, Iswara mengungkapkan bahwa pemeriksaan sejauh ini masih menyasar pihak-pihak di internal PDPS untuk membongkar mekanisme tata kelola dan siapa yang paling bertanggung jawab.
“Pemeriksaan saksi sejauh ini masih difokuskan pada internal PDPS. Untuk pihak pedagang yang menyewa stand, sampai saat ini belum diperiksa,” jelasnya.
Terkait sosok yang bakal diseret menjadi tersangka, Kejari Tanjung Perak masih memilih menyimpan rapat materi penyidikan demi kepentingan penanganan perkara. Penetapan tersangka disebut hanya tinggal menunggu pemenuhan kecukupan alat bukti dan penuntasan perhitungan kerugian negara secara pasti.
Bantahan resmi dari Kejari Tanjung Perak ini sekaligus memastikan bahwa isu pembekuan kasus PDPS di tengah jalan tidak berdasar, dan proses hukum terhadap potensi kerugian keuangan negara di tubuh BUMD Surabaya tersebut tetap berlanjut.





