Tegaskan Hak Pekerja, Presiden Prabowo Soroti UU PPRT dan Pemangkasan Potongan Aplikator Ojol

Tegaskan Hak Pekerja, Presiden Prabowo Soroti UU PPRT dan Pemangkasan Potongan Aplikator Ojol
Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto. (Foto: Ist)

Jakarta, (DOC)Pemerintah Republik Indonesia menegaskan komitmennya dalam memperkuat jaminan perlindungan dan kesejahteraan tenaga kerja di Tanah Air. Komitmen tersebut disampaikan langsung oleh Presiden RI Prabowo Subianto dalam Pidato Kenegaraan pada Sidang Tahunan MPR RI serta Sidang Bersama DPD RI dan DPR RI di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2026).

Dalam pidatonya, Presiden menyampaikan bahwa pemerintah bersama DPR RI telah mengundangkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT). Langkah ini menjadi tonggak sejarah baru dalam memberikan kepastian hukum dan pengakuan atas hak-hak dasar pekerja sektor domestik.

Bacaan Lainnya

“Setiap pekerjaan memiliki nilai martabat, dan setiap pekerja berhak untuk memperoleh pelindungan,” tegas Presiden Prabowo.

Selain penguatan regulasi bagi PRT, pemerintah juga mengambil langkah nyata dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja sektor kemitraan digital, khususnya para pengemudi ojek online (ojol). Pemerintah merekomendasikan penyesuaian skema pembagian hasil yang lebih berkeadilan antara mitra pengemudi dan perusahaan aplikator.

Melalui skema baru tersebut, porsi pendapatan yang diterima pengemudi meningkat drastis dari 80 persen menjadi 92 persen, sedangkan porsi potongan bagi pihak aplikator dipangkas menjadi 8 persen. Kebijakan ini berdampak langsung pada lonjakan pendapatan para pengemudi di lapangan.

“Banyak pengemudi melaporkan penghasilan mereka naik signifikan. Ada yang naik dua kali lipat, bahkan ada yang mengatakan naik tiga kali lipat,” kata Presiden.

Penyampaian arah kebijakan strategis di bidang ketenagakerjaan ini turut disaksikan langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor yang hadir di lokasi.

Kehadiran jimpinan Kemnaker tersebut mempertegas kesiapan kementerian dalam mengawal dan mengimplementasikan seluruh regulasi perlindungan pekerja secara menyeluruh.

Baca Juga:  Kemnaker-Unpad Jalin Sinergi Perkuat Pengembangan SDM dan Ketenagakerjaan

Pos terkait