
Surabaya, (DOC) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya memanggil jajaran manajemen PT Jatim Graha Utama (JGU) untuk dimintai data dan keterangan terkait aduan masyarakat, Selasa (18/8/2026).
Pemanggilan BUMD milik Pemprov Jawa Timur tersebut dilakukan dalam tahap pengumpulan data dan bahan keterangan (puldatabaket).
Kendati demikian, pihak kejaksaan belum membeberkan secara terperinci materi laporan yang sedang didalami.
Tim Seksi Intelijen Kejari Surabaya, Candra Anggara, membenarkan adanya agenda permintaan keterangan terhadap sejumlah pihak, termasuk dari manajemen JGU.
“Hari ini ada agenda permintaan data dan keterangan dari beberapa pihak, termasuk dari JGU,” kata Candra saat dikonfirmasi, Selasa (18/8/2026).
Candra menjelaskan, materi pemeriksaan belum dapat dipublikasikan ke publik mengingat proses penanganan perkara masih berada pada tahap awal.
“Karena masih dalam tahapan puldatabaket, untuk materi belum bisa disampaikan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Candra mengungkapkan bahwa laporan pengaduan masyarakat tersebut berkaitan dengan tata kelola di internal JGU. Saat ini, dugaan pelanggaran maupun potensi kerugian negara sedang ditelaah oleh tim pemeriksa Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Surabaya.
“Terkait dugaan pelanggaran atau kerugian negara masih dalam pendalaman tim pemeriksa bidang Pidsus Kejari Surabaya,” tegasnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, tata kelola keuangan PT JGU tengah menjadi sorotan. Salah satunya terkait tanggungan kewajiban Pendapatan Asli Daerah (PAD) kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang disinyalir belum terselesaikan, hingga status aset kantor PT JGU di Jalan Musi Nomor 21 Surabaya.
Di sisi lain, PT JGU juga mengelola sejumlah unit usaha strategis, salah satunya potensi pendapatan dari pengelolaan Apartemen Sederhana (Aparna)/Rusunawa.
Meski begitu, hingga saat ini Kejari Surabaya menegaskan belum ada kesimpulan terkait ada atau tidaknya tindak pidana maupun Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam penanganan berkas pengaduan tersebut. Pemanggilan ini menjadi langkah awal penyidik untuk memverifikasi kebenaran laporan serta menelusuri alur tata kelola keuangan perusahaan.





