Surabaya, (DOC) – Peringatan Hari Kemanusiaan Sedunia menjadi momentum refleksi bagi jajaran legislatif Kota Surabaya. Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, menegaskan bahwa pemenuhan hunian layak bukan sekadar pembangunan fisik.
Menurutnya, hunian layak merupakan bagian dari upaya melindungi martabat dan hak warga, khususnya masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Yona yang sebelumnya menjadi anggota Panitia Khusus (Pansus) pembahasan Perda Nomor 4 Tahun 2026 tentang Hunian Layak menyebut momentum Hari Kemanusiaan Sedunia memiliki makna tersendiri.
“Sebagai mantan anggota Pansus yang mengawal lahirnya Perda No. 4 Tahun 2026 tentang Hunian Layak beserta turunan teknisnya di Perwali, momen Hari Kemanusiaan Sedunia ini terasa sangat personal dan sarat makna,” ungkap Yona.
Hunian Layak dan Upaya Memutus Kemiskinan
Yona mengatakan, salah satu pembahasan yang cukup alot dalam Pansus bukan hanya berkaitan dengan spesifikasi teknis bangunan. Pembahasan juga menyangkut bagaimana regulasi tersebut dapat menjaga martabat warga Surabaya.
Ia menilai hunian tidak layak dapat menjadi pintu masuk berbagai persoalan sosial dan kesehatan.
“Di Pansus, perdebatan paling alot bukan sekadar soal spesifikasi teknis bangunan, melainkan menjaga martabat kemanusiaan warga Surabaya. Hunian tidak layak adalah pintu masuk dari berbagai krisis: stunting, putus sekolah, sanitasi buruk, hingga lingkaran kemiskinan antargenerasi,” jelasnya.
Karena itu, melalui Perda Hunian Layak, arah kebijakan perlindungan sosial diperkuat. Pemerintah kota didorong hadir memberikan kepastian dan rasa aman bagi masyarakat yang membutuhkan hunian layak.
Empat Pilar Hunian Layak
Yona menjelaskan terdapat sejumlah poin penting yang menjadi perhatian dalam Perda Nomor 4 Tahun 2026 tentang Hunian Layak beserta aturan pelaksananya.
Pertama, standar kelayakan yang manusiawi. Standar tersebut mencakup luas ruang minimum per kapita, pencahayaan alami, sirkulasi udara, akses air bersih, serta sanitasi yang layak.
Kedua, kepastian hukum dalam penataan kawasan kumuh. Pendekatan rehabilitasi dan konsolidasi tanah didorong agar penataan tidak serta-merta memutus mata pencaharian warga.
Ketiga, aksesibilitas yang inklusif. Program Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) maupun bedah rumah diarahkan agar dapat memenuhi kebutuhan lansia dan penyandang disabilitas.
Keempat, integrasi sosial dan ekonomi. Hunian layak diharapkan terhubung dengan transportasi publik, fasilitas kesehatan, serta sentra ekonomi mikro dan UMKM warga.
Selain itu, Yona menyebut aturan teknis juga mengatur dukungan terhadap program perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu), hunian berimbang melalui skema tanggung jawab sosial pengembang, serta mekanisme verifikasi data penerima bantuan.
Eksekusi Harus Transparan dan Bebas Pungli
Yona menegaskan, regulasi yang baik tidak akan memberikan manfaat apabila pelaksanaannya tidak berjalan optimal di tingkat birokrasi.
Menurutnya, keberhasilan Perda Hunian Layak harus diukur dari manfaat yang benar-benar dirasakan masyarakat.
“Kemenangan regulasi di ruang sidang Pansus baru terbukti sah ketika seorang ibu di perkampungan padat Surabaya tidak lagi cemas atap rumahnya bocor atau roboh saat hujan badai melanda,” tegas Yona.
Karena itu, ia meminta jajaran eksekutif dan perangkat daerah terkait menjalankan aturan tersebut secara profesional dan transparan.
Yona juga mengingatkan agar pelaksanaan program hunian layak bebas dari pungutan liar (pungli). DPRD Surabaya bersama masyarakat sipil, lanjutnya, akan terus menjalankan fungsi pengawasan agar amanat Perda Hunian Layak benar-benar dirasakan masyarakat.
“Jangan sampai regulasi yang dibuat untuk melindungi masyarakat justru menimbulkan persoalan baru di lapangan. Implementasinya harus transparan, tepat sasaran dan bebas pungli,” pungkasnya.





