
Lumajang, (DOC) – Pemkab Lumajang, Jawa Timur, terus menggencarkan kampanye pemberantasan rokok ilegal. Tak hanya mengandalkan penindakan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lumajang kini mengedepankan pendekatan preventif melalui edukasi ketat agar masyarakat dan pedagang paham hukum serta mampu mengenali ciri-ciri rokok ilegal.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) Satpol PP Kabupaten Lumajang, Agus Haryoto, menegaskan bahwa pemahaman masyarakat mengenai ketentuan cukai merupakan fondasi utama dalam memutus rantai peredaran produk ilegal di lapangan.
“Langkah yang kami lakukan berjalan dua sisi, yaitu preventif dan penindakan. Secara preventif, kami melakukan sosialisasi dan edukasi mengenai ketentuan cukai dan ciri-ciri rokok ilegal kepada masyarakat serta pedagang toko kelontong,” ujar Agus, Jumat (4/9/2026).
Melalui edukasi tersebut, masyarakat diajak untuk mengenali empat indikator utama Rokok Ekstra / BKC (Barang Kena Cukai) Ilegal, yaitu tidak memiliki stiker cukai sama sekali pada kemasannya, menggunakan stiker cukai yang sudah pernah dipakai atau rusak bekas bongkaran, menggunakan cetakan pita cukai tiruan yang tidak resmi dari pemerintah, dan tidak memiliki jenis atau nama perusahaan pada stiker cukai.
Selain sosialisasi, Satpol PP Lumajang rutin mengumpulkan informasi dan menggelar operasi gabungan bersama Bea Cukai Probolinggo, TNI, dan Polri. Pengawasan menyasar berbagai toko, kios, hingga tempat usaha yang berpotensi menjadi titik distribusi.
Agus menjelaskan, penindakan hukum di bidang cukai sepenuhnya berada di bawah kewenangan Bea Cukai, sedangkan Satpol PP memfasilitasi dan mendukung sesuai kapasitas Pemerintah Daerah.
Dampak peredaran rokok ilegal pun tidak bisa dipandang sebelah mata. Selain menggerus penerimaan negara yang sejatinya dialokasikan kembali untuk pembangunan masyarakat, rokok ilegal merusak iklim usaha secara keseluruhan.
“Rokok ilegal yang dijual jauh lebih murah merugikan pelaku usaha legal yang taat aturan. Persoalannya bukan sekadar rokok, melainkan penerimaan negara, persaingan usaha yang sehat, dan kepatuhan hukum,” tegasnya.
Ia pun mengimbau masyarakat untuk tidak membeli maupun menjual rokok tanpa cukai resmi, serta aktif melapor jika menemukan indikasi peredarannya.
“Pengumpulan informasi di lapangan sangat penting agar operasi pengawasan tepat sasaran. Namun bagaimanapun, memutus mata rantai ini butuh partisipasi aktif dari seluruh lapisan masyarakat,” pungkas Agus.





