
Surabaya, (DOC) – DPRD Kota Surabaya mendesak Pemkot Surabaya tidak gegabah mematikan mata pencaharian pedagang di kawasan Tanjungsari melalui pelarangan total, melainkan mempertegas status klasifikasi pasar sesuai aturan yang berlaku.
Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya, Moch. Machmud, meminta Pemkot Surabaya mengkaji ulang status pasar tersebut berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023 sebelum mengambil tindakan ekstrem.
Menurut Machmud, kepastian status pasar di Tanjungsari sangat krusial agar kebijakan yang dikeluarkan Pemkot tidak mengorbankan para pedagang yang menggantungkan hidup dari aktivitas jual beli di sana. “Kalau pasar itu masuk kategori pasar tematik berdasarkan Perda 1 Tahun 2023 yang sebelumnya juga diatur dalam Perda Tahun 2015 maka acuannya adalah luasan lahan. Jika rata-rata di bawah 4.000 meter persegi, lokasi tersebut tidak bisa dikategorikan sebagai pasar induk,” kata Machmud, Senin (7/9/2026).
Ia menjelaskan, pembedaan antara pasar induk dan pasar tematik sangat penting karena menentukan regulasi jam operasional. Jika tergolong pasar tematik, kegiatan perdagangan wajib mengikuti ketentuan operasional yang berlaku, yakni pukul 04.00 hingga 13.00 WIB.
“Kalau aturannya jam 4 pagi sampai jam 1 siang, ya terapkan sesuai jam itu. Jangan dilarang total, tapi juga jangan biarkan ada pelanggaran,” tegasnya.
Machmud menambahkan, penertiban tidak boleh menggilas roda ekonomi warga. Apalagi, sebagian besar pedagang menjual komoditas buah-buahan yang rentan membusuk dan berisiko memicu kerugian besar jika aktivitas dagang dihentikan sepenuhnya.
“Kami berharap Pemkot tetap memberikan ruang bagi pedagang untuk berjualan sesuai aturan, dari jam 4 pagi sampai jam 1 siang. Jangan sampai kebijakan pemerintah justru membunuh usaha rakyat,” ujarnya.
Selain soal jam operasional, Machmud menyoroti raibnya papan pengumuman resmi Pemkot yang sebelumnya memuat ketentuan jam buka pasar. Ia mendesak Pemkot segera mengusut penyebab hilangnya papan tersebut.
“Kalau papan pengumuman milik Pemkot itu hilang atau sengaja dicabut pihak tertentu, harus ditertibkan. Jika benar aset pemerintah disabotase atau diambil, Pemkot harus berani melaporkannya ke kepolisian,” tegas Machmud.
Di samping itu, masalah perizinan bangunan turut menjadi sorotan tajam. Machmud menegaskan, penggunaan fisik bangunan tidak boleh menyimpang dari izin peruntukan awal.
“Kalau izinnya gudang tapi dipaksakan jadi pasar, itu jelas pelanggaran hukum. Pemkot harus tegas menindaknya. Namun, jika izin resminya memang pasar, ya tinggal ikuti aturan main pasar yang berlaku,” jelasnya.
Sebagai solusi jangka panjang, Machmud meminta Pemkot Surabaya memberikan transparansi informasi secara tertulis sejak awal penerbitan izin. Batasan jam operasional idealnya dicantumkan langsung dalam dokumen izin agar pedagang dapat memperhitungkan jenis dan volume barang dagangannya.
“Sejak awal izin diterbitkan, pedagang harus diberi pemahaman bahwa operasional usaha mereka hanya dari pukul 04.00 sampai 13.00 WIB. Bila perlu, cantumkan di lembar izinnya langsung supaya pedagang bisa mengkalkulasi barang yang dijual,” pungkas Machmud.





