
Surabaya, (DOC) – Sebanyak 1.214 mahasiswa berhasil dinyatakan lolos sebagai penerima Bantuan Biaya Perkuliahan/Pendidikan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya tahun ini. Sebelumnya, mereka telah bersaing dengan 5.183 pendaftar untuk mendapatkan beasiswa tersebut.
Para penerima manfaat berhak mendapatkan subsidi UKT hingga Rp2,5 juta per semester serta uang saku bulanan sebesar Rp300 ribu selama maksimal 10 bulan saban tahunnya. Proses daftar ulang bagi ribuan mahasiswa terpilih ini tengah dipusatkan di Gelanggang Remaja Surabaya sepanjang 8–10 September 2026.
Kepala Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga serta Pariwisata (Disbudporapar) Kota Surabaya, Herry Purwadi, menyampaikan bahwa program ini mencakup jenjang D1 hingga S1 dengan skema penyaluran yang terukur.
“Jika nominal UKT lebih tinggi dari batas maksimal Rp2,5 juta, selisihnya ditanggung mahasiswa. Sebaliknya, jika di bawah itu, bantuan disesuaikan nominal UKT asli,” terang Herry, Rabu (9/9/2026).
Ia menekankan bahwa durasi bantuan dibatasi sesuai masa studi normal maksimal delapan semester untuk D4/S1 sebagai upaya mendorong peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Surabaya.
Sesuai Perwali Nomor 33 Tahun 2026, program prioritas ini menyasar warga ber-KTP Surabaya yang terdaftar dalam data keluarga miskin/pramiskin atau masuk desil 1–5. Pemkot juga menerapkan prinsip ketat Satu KK Satu Sarjana untuk meratakan akses pendidikan tinggi.
Syarat akademisnya pun terukur meliputi minimal IPK 3,00 untuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan mininal IPK 2,50 untuk Perguruan Tinggi Swasta (PTS) pada semester 1–2 dan minimal 3,00 mulai semester 3.
Saat ini, Pemkot Surabaya telah menjalin kerja sama dengan sekitar 70 perguruan tinggi terdiri dari 55 PTS di Surabaya serta 15 PTN nasional seperti UB Malang, UTM Madura, UNS Surakarta, hingga ITB.
Tidak sekadar menerima dana, para mahasiswa dituntut aktif berkontribusi kembali ke masyarakat melalui kegiatan sosial seperti Sinau Bareng, Karang Taruna, hingga Kampung Pancasila. Kehadiran dan keaktifan mereka akan terus dipantau oleh tim pendamping kampus.
Pemkot Surabaya juga memberlakukan sanksi tegas bagi penerima yang melanggar aturan. Mahasiswa yang IPK-nya melandai akan diberi peringatan sekali sebelum bantuannya dicabut.
“Bagi penerima yang terbukti memberikan dokumen tidak benar, mengundurkan diri, atau melakukan pelanggaran berat, selain penghentian bantuan, mereka juga diwajibkan mengembalikan seluruh dana yang telah diterima,” tegas Herry.





