
Surabaya, (DOC) – Praktek pengembang atau swasta yang mendistribusikan air bersih secara mandiri di Surabaya menuai kritik keras. Gerakan Masyarakat Peduli Air (Gempar) Jatim menyindir fenomena tersebut bak ‘negara dalam negara’ dan mendesak DPRD Surabaya segera menghentikan dugaan privatisasi air bersih di Kota Pahlawan.
Hal tersebut ditegaskan Koordinator Gempar Jatim, Zahdi, saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi B DPRD Surabaya, Rabu (16/9/2026). Ia menilai Perumda Air Minum (PAM) Surya Sembada harus memegang kendali penuh atas distribusi air ke seluruh warga, sesuai amanat Pasal 33 UUD 1945, ketimbang menyerahkannya ke pengembang.
“Jangan sampai ada negara di dalam negara. Ketika ini dibiarkan, bukan hanya tidak meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi juga menciptakan kesenjangan sosial antara warga biasa dan penghuni kawasan elite,” tegas Zahdi.
Tak hanya soal privatisasi, Gempar Jatim juga menyoroti bobroknya kualitas air baku suplai Perum Jasa Tirta (PJT) I yang kerap dikeluhkan keruh oleh warga. Zahdi mendesak PDAM berani memprotes PJT I dan mengancam akan menggeruduk kembali kantor PJT I karena dinilai lepas tangan saat krisis air bersih terjadi.
Menanggapi gejolak ini, Ketua Komisi B DPRD Surabaya M. Faridz Afif mengeluarkan tiga rekomendasi tegas. Ia meminta PAM Surya Sembada menekan PJT I agar kualitas air baku konsisten terjaga di standar Kelas 2.
“Kami akan memanggil seluruh developer yang mengambil dan mengelola air baku secara mandiri di wilayah Surabaya,” imbuhnya
Selain itu, pihaknya juga mendorong PAM Surya Sembada berkoordinasi dengan BRIDA untuk mengkaji dampak serta payung hukum pengelolaan air oleh pihak swasta.
Di sisi lain, Direktur Utama PAM Surya Sembada, Tias Alvin P., menyatakan pihaknya terus berbenah, termasuk memperbesar kapasitas pipa jaringan dan merencanakan pembangunan reservoir baru guna mengatasi kendala krisis tekanan air di wilayah Surabaya Utara.





