
Surabaya, (DOC) – Dishub Kota Surabaya merespons cepat aduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran lalu lintas oleh salah satu pengemudi feeder Wirawiri Suroboyo.
Usai menjalani pemanggilan dan proses klarifikasi, pengemudi bernama Nasihin tersebut resmi dijatuhi sanksi berupa Surat Peringatan (SP) 2 oleh pihak operator.
Kepala UPTD Pengelolaan Transportasi Umum (PTU) Dishub Kota Surabaya, Eni Sugiharti, menegaskan bahwa penjatuhan SP-2 ini merupakan bentuk penegakan aturan serta pembinaan tegas agar keselamatan pengguna jalan tetap terjamin.
“Kejadian ini menjadi pelajaran buat kita semua. Saya minta Pak Nasihin menjadikan ini sebagai pelajaran. Bahwa menyetir itu yang mengawasi masyarakat, bukan hanya manajemen. Jadi, jangan sampai apa yang dilakukan membahayakan orang lain,” kata Eni, Kamis (8/10/2026).
Selain menjatuhkan sanksi disiplin kepada pengemudi, Dishub Surabaya bergerak melakukan evaluasi menyeluruh terhadap lokasi halte di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).
Evaluasi penataan halte dipandang perlu mengingat kondisi jalan yang cenderung sempit agar tidak memicu gangguan arus lalu lintas di kemudian hari.
“Kami menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan dan mengimbau masyarakat untuk terus aktif melaporkan segala bentuk pelanggaran armada transportasi publik melalui kanal pengaduan resmi Pemkot Surabaya,” katanya.
Pengemudi Akui Sempat Merespons Klakson Pengendara
Dalam proses klarifikasi, Nasihin mengakui dirinya sempat menurunkan kaca mobil dan mengucapkan kata “opo” (apa) kepada pengemudi mobil hitam di belakangnya setelah terus-menerus diklakson panjang.
Ia berkilah tindakan tersebut dilakukan lantaran posisi jalan yang sempit membuatnya kesulitan mengatur manuver kendaraan usai menurunkan penumpang.
Saat hendak mengambil jalur kanan, jalurnya terhalang mobil pic-up sehingga ia berupaya melaju ke depan untuk membuka ruang jalan di sisi kiri. Meski demikian, pihak Dishub menegaskan bahwa alasan operasional tidak melenyapkan kewajiban pengemudi untuk tetap mematuhi etika dan aturan berlalu lintas.





