Dugaan Pungli Rekrutmen Dishub Surabaya Kembali Terungkap, Minta Rp20 Juta per Calon Pegawai

Minta Rp20 Juta per Calon Pegawai Dishub, Oknum ASN Surabaya Terancam Diberhentikan
Surabaya, (DOC) – Praktik culas rekrutmen pegawai kontrak di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dibongkar langsung oleh warga.

Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial SL alias Tari diduga memeras sejumlah calon pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) hingga mencapai total Rp80 juta.

Bacaan Lainnya

Skandal ini terungkap berkat keberanian warga yang melapor melalui hotline pengaduan Wali Kota Surabaya.

Tari, yang saat ini telah dipindahkan ke Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispursip) Kota Surabaya, diduga mematok tarif Rp20 juta per orang agar calon tenaga kerja bisa lolos diterima di Dishub.

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, berang atas temuan yang mencoreng nama baik instansinya tersebut. Ia langsung menginstruksikan Inspektorat untuk mengusut tuntas aliran dana dan menjatuhkan sanksi terberat bagi pelaku, yaitu pemecatan.

“Saya langsung memanggil Inspektorat dan memerintahkan agar melakukan pemeriksaan serta memberikan sanksi paling berat. Saya pastikan, siapa pun yang terbukti menerima uang tersebut harus ditindak tegas, bahkan diberhentikan,” tegas Eri, Rabu (4/11/2026).

Eri juga menekankan pentingnya membongkar apakah uang tersebut dinikmati sendiri oleh Tari atau mengalir ke pihak lain.

“Saya tanyakan untuk memastikan apakah uang Rp20 juta dari masing-masing orang tersebut dibawa oleh ASN yang bersangkutan atau disetorkan kepada pihak lain (atasan). Praktik seperti ini sama saja dengan mencoreng nama baik Pemkot Surabaya,” lanjutnya.

Dalam pemeriksaan awal, Tari telah mengakui menerima uang Rp20 juta per calon pegawai. Ia mengklaim sebagian uang telah terpakai dan bahkan menyerahkan sertifikat rumahnya sebagai jaminan pengembalian.

Meski demikian, ia belum membeberkan secara jelas ke mana saja muara seluruh dana Rp80 juta tersebut.

Menanggapi hal ini, Eri mendesak Tari untuk kooperatif dan jujur selama proses pemeriksaan di Inspektorat.

“Kita tunggu terlebih dahulu hasil pemeriksaan Inspektorat. Kalau dia tidak mau jujur, kasih sanksi paling berat, dipecat,” ancam Eri.

Baca Juga:  Bongkar Pungli SWK Kalijudan, Eri Cahyadi Pastikan Uang Pedagang Kembali

Untuk mencegah praktik percaloan serupa berulang, Eri menegaskan bahwa seluruh proses rekrutmen pegawai Pemkot Surabaya wajib berjalan transparan.

Persyaratan dan tahapan seleksi harus diumumkan secara terbuka, dengan memprioritaskan masyarakat dari kriteria desil satu hingga tiga.

Eri juga menyampaikan apresiasinya kepada warga yang berani melapor dan ikut menjaga integritas pelayanan publik di Kota Pahlawan. “Saya mengucapkan terima kasih atas laporan yang telah disampaikan. Mari bersama-sama menjaga Surabaya,” pungkasnya.

Pos terkait