Dewan Minta Dilepas, Pemkot Pertahankan Jalan Upa Jiwa

segel_marvel_city

Surabaya,(DOC) – Pemerintah Kota(Pemkot) Surabaya tetap bersikeras akan mempertahankan asset-nya berupa fasilitas umum(Fasum) jalan Upa Jiwa, yang telah diambil alih oleh Marvel City untuk di alih fungsikan sebagai lahan parkir.
Dalam dengar pendapat(hearing) antara Komisi C DPRD Surabaya dengan Instansi terkait di lingkugan Pemkot Surabaya, Jumat(17/06/2016), Marvel City dianggap mencaplok asset pemerintah dengan dugaan mengeluarkan sertifikat kepemilikan yang sah.
Keputusan yang disepakati oleh sejumlah Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah(SKPD) ini, menepis keinginan beberapa anggota dewan yang terkesan mendorong Pemkot untuk segera melepas lahan Fasum tersebut.
“Pemkot tidak boleh rugi dalam kasus ini. Jadi saya Tanya ke bu Ira(Kabag Hukum,red) solusi apa yang akan diambil jika semua cara yang ditempuh buntu,” urai Ketua Komisi C DPRD Surabaya, Syaifudin Zuhri.
Politisi asal PDIP ini, menawarkan beberapa solusi atas kasus sengketa lahan milik pemkot dengan pihak Marvel City. Salah satu diantaranya menyewakan lahan yang disengketakan kepada pengembang atau dengan melakukan tukar guling atau ruislah.
“Sekali lagi saya Tanya ke bu Ira, apa solusi yang ditawarkan pemkot jika semua langkah yang diambil buntu, Saya melihat dalam kasus ini pemkot juga salah dengan membiarkan dan seakan lupa jika memiliki asset di jalan Upah Jiwa,” katanya.
Ketua DPRD kota Surabaya, Armudji yang juga turut hadir dalam hearing tersebut, meminta Pemkot belajar dari kasus serupa seperti yang terjadi di Apartemen Trilium dan BG Junction. Armudji menerangkan, kasus yang terjadi di Trilium dan Bg Junction bisa diselesaikan dengan baik karena pemerintah kota sepakat melepas aset yang mereka miliki ke pihak pengembang.
“Ini bukan kasus baru. Langkah serupa bisa diambil,” saran Armudji.
Menanggapi saran dari anggota dewan, Plt Kepala Dinas Cipta Karya dan tata Ruang (DCKTR) Eri Cahyadi bersikukuh tidak akan melepaslahan pemkot Surabaya di Jalan Upah Jiwa itu.
“Karena itu aset, sampai mati pun tetap asset. Statusnya akan tetap jalan,” tegas Eri Cahyadi.
Eri menjelaskan, Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) yang telah dikeluarkan hanya menyangkut dua bangunan yang saat ini telah didirikan. Sementara untuk keberadaan jalan umum ditengahnya harusnya masih tetap pada fungsinya.
“IMB yang kami keluarkan sesuai SKRK Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK). Jadi hanya menyangkut dua bangunan yang telah didirikan,” tandasnya.
Kabag Hukum Ira Tursilowalti menambahkan pihaknya berpegang teguh dan patuh pada izin yang dikeluarkan oleh SKPD masing-masing.
“Sikap pemkot kita kembalikan sesuai mestinya,” pungkas Ira.(k1/r7)

Bacaan Lainnya