Jakarta,(DOC) – Kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Gubernur DKI Jakarta non-aktif, Basuki Tjahya Purnama alias Ahok kembali dipersidangkan untuk ke empat kalinya di ruang Auditorium, Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa(3/1/2017).
Dalam kesempatan itu, Ketua Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus dugaan penistaan agama, Ali Mukartono menilai, apa yang ditanyakan penasihat hukum Ahok tidak menyentuh substansi-nya. Bahkan Ia menganggap pertanyaannya tidak begitu penting dan tidak perlu diperdalam dipersidangan.
Saksi pelapor tidak harus membuktikan laporannya benar atau tidak. Sebab menurut Ali, tugas untuk membuktikan kasus ini, adalah JPU dan Majelis Hakim.
“Nanti soal pembuktiannya kan tidak ada kewajiban dari saksi untuk membuktikan. Yang wajib membuktikan itu Penuntut Umum sama Pengadilan,” kata Ali disela persidangan.
Subtansi pertanyaan yang dianggap tidak perlu, salah satunya yaitu menyangkut, ‘siapa korban dari dugaan penistaan agama itu’. Hal ini, menurut Ali, tak wajib dihiruakan.
“Misalnya ditanya korbannya siapa?., Kan sudah diputus majelis hakim, berarti tidak perlu korban lagi. Untuk apa masih ditanyakan, makanya tidak substansi,” terang Ali.
Sementara mengenai permintaan tersangka terkait pemutaran video bukti dipersidangan, Ali menambahkan, tidak menjadi masalah, namun Ia mengusulkan, hanya dilakukan satu kali.
“Nanti dikumpulkan sekalian aja gak apa-apa. Karena terlalu banyak,” ucapnya.
Dalam perkara ini, awalnya JPU menyiapkan 6 orang saksi, namun 2 orang saksi yang tidak bisa hadir karena sakit dan satunya meninggal.
“Bukan kewajiban saksi membuktikan laporannya, dia warga negara dijamin undang-undang untuk melaporkan tindak pidana. Sebagaimana diatur Pasal 1 Poin 24 KUHAP,” pungkas Ali Mukartono.
Usai penyampaian keterangan saksi, Majelis Hakim menunda kembali persidangan kasus dugaan penistaan agama.
Seperti persidangan sebelumnya, dalam sidang ke-empat kasus dugaan penistaan agama ini, juga di warnai dengan aksi unjukrasa yang digelar dari massa pendukung Ahok dan yang menolak. Aksi ribuan massa dari kedua kubu ini sempat membuat macet akses lalu lintas di Jalan Harsono RM, Ragunan, Jakarta Selatan dan sekitarnya. Aksi massa ini sempat bertahan hingga pukul 18.00 Wib, Selasa(3/1/2017).(merdeka/mi/r7)